Netra, Jakarta – Setelah melaporkan Anggota DPR RI Ahmad Dhani ke polisi, musisi Rayen Pono lanjut melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu masih terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono.
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ungkap Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ia menuturkan laporan yang dibuatnya telah diterima oleh MKD. Rayen menyebut setelah 14 hari verifikasi pihaknya akan dipanggil untuk audiensi dengan MKD.
“Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut Rayen menjelaskan hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut. Dirinya pun berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.
“Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Rayen Pono telah resmi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Laporan itu terkait dengan dugaan penghinaan terhadap marga Pono.
Diketahui, polemik ini terjadi di tengah perdebatan hak cipta antara sekelompok musisi dan pencipta lagu. Ahmad Dhani dikabarkan sempat menggelar diskusi dan di dalam undangan diskusi tersebut ia diduga memplesetkan nama Rayen Pono.
“Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah,” ungkap Rayen kepada wartawan si Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4).
Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/B/188/IV/2005/SPKT/Bareskrim Polri. Substansi laporan itu ialah kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras dam etnis.