Netra, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan yang dilakukan komplotan pelaku dengan modus mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam. Tiga pelaku telah ditangkap, yakni Djoko alias Yusuf, Alam Perdana, dan Dani Ramdani. Satu pelaku lainnya berinisial AS masih buron.
“Empat orang yang melakukan penipuan dan penggelapan ini yaitu DJ alias YS, AP, DR, dan AS. Mereka bersekongkol atau merencanakan kejahatannya untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai orang Brunei,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Kamis (24/4/2025).
Aksi penipuan bermula ketika Djoko mendekati korban yang tengah berolahraga di jalur Sistem Satu Arah (SSA), Kota Bogor, pada Selasa (15/4). Ia mengaku sebagai warga Brunei yang hendak menjual 30 unit ponsel.
Saat itu, muncul pelaku lain yang berpura-pura tertarik membeli ponsel melalui transfer bank. Djoko lantas mengeluh tak memiliki rekening di Indonesia dan meminjam rekening korban dengan janji komisi.
“Yang bersangkutan atau tersangka ini menjanjikan komisi dari transaksi, makanya korban merasa ada keuntungan sehingga mau dan bersedia (meminjamkan rekening),” kata Aji.
Setelah korban setuju, mereka pergi ke mesin ATM untuk mengecek saldo. Di sana, Djoko diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan sebelumnya.
“Setelah itu diantar ke salah satu ATM dan dilihat nomor PIN dan deposito (jumlah tabungan) yang dimiliki oleh korban setelah itu kemudian tersangka ini menukarkan ATM yang milik korban dengan ATM yang sudah disiapkan oleh tersangka,” sambungnya.
Korban baru menyadari penipuan setelah mengecek ulang saldo di kartu ATM yang dipegangnya. Namun kartu tersebut sudah tidak aktif dan rekeningnya telah terkuras sebesar Rp 285 juta.
“Jadi uang korban dalam rekening yang diambil pelaku, jadi kerugian korban senilai Rp 285 juta. Dan uang ini sudah dibagi-bagi kepada para tersangka dan digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” jelas Aji.