Netra, Jakarta – Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan perbuatan melawan hukum soal ijazah Presiden ke-7 RI hari ini.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Majelis Hakim menggelar sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi terlebih dahulu.
Diketahui, sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. Ruang sidang nampak penuh dihadiri masyarakat yang ingin melihat jalannya persidangan.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan Jokowi sedang berada di Jakarta, sehingga tidak dapat hadir pada sidang hari ini.
“Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan (tugas sebagai) utusan khusus dari Pak Presiden untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus (Fransiskus). Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kundur (pulang)-nya kapan,” ungkap Irpan kepada wartawan di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Irpan menyebut ia telah mendapat dua surat kuasa dari Jokowi untuk perkara nomor nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt soal ijazah. Irpan menambahkan, pada sidang ini dirinya ingin melihat resume yang dibuat oleh pihak penggugat.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat pertama, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Taufiq menyatakan gugatan diajukan di Solo karena domisili Jokowi berada di kota tersebut, serta karena Jokowi pertama kali terjun ke politik saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” ujar Taufiq di PN Solo, Senin (14/4).