By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan soal Esemka dan Ijazah Jokowi Siang Ini
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan soal Esemka dan Ijazah Jokowi Siang Ini

Rivan Prasetyo
Last updated: April 24, 2025 2:13 pm
Rivan Prasetyo
Published April 24, 2025

Netra, Jakarta – Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan perbuatan melawan hukum soal ijazah Presiden ke-7 RI hari ini.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Majelis Hakim menggelar sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi terlebih dahulu.

Diketahui, sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. Ruang sidang nampak penuh dihadiri masyarakat yang ingin melihat jalannya persidangan.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan Jokowi sedang berada di Jakarta, sehingga tidak dapat hadir pada sidang hari ini.

“Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan (tugas sebagai) utusan khusus dari Pak Presiden untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus (Fransiskus). Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kundur (pulang)-nya kapan,” ungkap Irpan kepada wartawan di PN Solo, Kamis (24/4/2025).

Irpan menyebut ia telah mendapat dua surat kuasa dari Jokowi untuk perkara nomor nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt soal ijazah. Irpan menambahkan, pada sidang ini dirinya ingin melihat resume yang dibuat oleh pihak penggugat.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat pertama, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Taufiq menyatakan gugatan diajukan di Solo karena domisili Jokowi berada di kota tersebut, serta karena Jokowi pertama kali terjun ke politik saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.

“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” ujar Taufiq di PN Solo, Senin (14/4).

Related

You Might Also Like

Panglima TNI Ubah SOP Usai Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi di Garut

PAN Tak Masalah Prabowo Capres Lagi di 2029, Asal Posisi Wapres Dibicarakan

Jurnalis Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Polisi Militer Selidiki

Polda Metro Jaya Selidiki Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ yang Viral di Media Sosial

Ahmad Dhani Dilaporkan Rayen Pono ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Marga

TAGGED:JokowiKasus Tuduhan Ijazah PalsuMobil EsemkaPN Solo
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Kupon Sembako di RS Jakpus

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 27, 2025
Mensesneg Sebut Presiden Akan Kirim Utusan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Mentan Ungkap Hasil Kunjungan Prabowo ke Yordania: Kerjasama Produksi Gandum
Keluarga Sebut Oknum TNI AL ‘Rudapaksa’ Jurnalis di Kalsel Sebelum Tewas
KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?