By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: ‘Perintah Ibu’ Muncul di Rekaman Penyadapan-Diputar Jaksa dalam Sidang Hasto
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

‘Perintah Ibu’ Muncul di Rekaman Penyadapan-Diputar Jaksa dalam Sidang Hasto

Rezy Rahmat
Last updated: April 24, 2025 3:46 pm
Rezy Rahmat
Published April 24, 2025

Netra, Jakarta – Jaksa menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan. Sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Agustiani dan eks kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam rekaman itu, Saeful menyebut adanya pesan dari Hasto yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin proses PAW Harun Masiku.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful dalam rekaman.

Rekaman tersebut juga memuat istilah “perintah ibu”, namun tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud atau apa isi perintah tersebut.

Masih dalam rekaman, Saeful menyampaikan bahwa Hasto meminta eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU digelar.

“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” kata Saeful.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Ia disebut memberikan arahan agar Harun tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, termasuk dengan merendam ponselnya dan tetap berada di kantor DPP PDIP agar sulit dilacak.

Akibat perbuatannya, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun masih diburu KPK.

Related

You Might Also Like

Komisi I DPR-RI Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disetujui

Libur Lebaran 2025 Usai! Ini Jadwal Kembali Masuk Kantor dan Sekolah

Sahroni soal Wamensos Sebut ‘Ortu Miskin Anak Miskin’: Ngawur Aja Bicara!

Polisi Ringkus-Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, 8 Orang Diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Bobol 29 Rumah Ditinggal Mudik Modus Antar Paket di Riau

TAGGED:Agus Tio FridelinaBawaslu RIHarun MasikuHasto KristiyantoKasus SuapKPKPDIPPergantian Antar Waktu (PAW)
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

11 Penambang Tewas Diserang KKB di Papua, Puan: Jamin Keselamatan Warga

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 12, 2025
Ormas PP Intimidasi Vendor Parkir RSU Tangsel, 30 Orang Ditangkap Polisi
Terungkap Kronologi Anak 3 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Medan
Puncak Arus Mudik Hari Ini, 8.500 Kendaraan Lintasi Tol Trans Jawa per Jam
Prabowo Dijadwalkan Terima Kunjungan Resmi PM Australia di Istana Jakarta

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?