Netra, Jakarta – Jaksa menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan. Sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Agustiani dan eks kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam rekaman itu, Saeful menyebut adanya pesan dari Hasto yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin proses PAW Harun Masiku.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful dalam rekaman.
Rekaman tersebut juga memuat istilah “perintah ibu”, namun tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud atau apa isi perintah tersebut.
Masih dalam rekaman, Saeful menyampaikan bahwa Hasto meminta eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU digelar.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” kata Saeful.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Ia disebut memberikan arahan agar Harun tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, termasuk dengan merendam ponselnya dan tetap berada di kantor DPP PDIP agar sulit dilacak.
Akibat perbuatannya, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun masih diburu KPK.