Netra, Jakarta – Pihak penggugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengharapkan kehadiran langsung Jokowi dalam proses mediasi. Selain itu, penggugat juga meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.
“Dalam mediasi persidangan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi dilakukan seharusnya prinsipal dihadirkan. Seperti kita ketahui Pak Jokowi baru di Vatikan, dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam,” ujar kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, kepada wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025).
Andhika menyampaikan pihaknya tetap berharap Jokowi dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi dan membawa dokumen ijazah yang dipersoalkan.
“Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum dapat memastikan apakah kliennya bisa hadir dalam mediasi pekan depan.
“Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” ujar Irpan.
Irpan menjelaskan, secara aturan, ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi tidak menjadi persoalan, karena presiden telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
Gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama, disusul KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.