By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Penggugat Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli Saat Mediasi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Penggugat Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli Saat Mediasi

Rezy Rahmat
Last updated: April 24, 2025 6:02 pm
Rezy Rahmat
Published April 24, 2025

Netra, Jakarta – Pihak penggugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengharapkan kehadiran langsung Jokowi dalam proses mediasi. Selain itu, penggugat juga meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

“Dalam mediasi persidangan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi dilakukan seharusnya prinsipal dihadirkan. Seperti kita ketahui Pak Jokowi baru di Vatikan, dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam,” ujar kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, kepada wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025).

Andhika menyampaikan pihaknya tetap berharap Jokowi dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi dan membawa dokumen ijazah yang dipersoalkan.

“Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum dapat memastikan apakah kliennya bisa hadir dalam mediasi pekan depan.

“Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” ujar Irpan.

Irpan menjelaskan, secara aturan, ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi tidak menjadi persoalan, karena presiden telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.

Gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama, disusul KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.

Related

You Might Also Like

Indonesia-Kamboja Perkuat Kerja Sama Atasi TPPO dan Migrasi Ilegal

Lewat Unggahan YouTube, Gibran Bahas Bonus Demografi 2030-2045 di RI

Beberapa Fakta Kasus Mantan Artis Ditangkap Bawa Uang Palsu Ratusan Juta

KSAD Pastikan Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat

Kapolri-Panglima Kunjungi Keluarga Polisi Gugur dalam Tugas di Lampung

TAGGED:Joko WidodoJokowiKasus Tuduhan Ijazah PalsuPengadilan Negeri SoloUniversitas Gadjah Mada
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Silakan Warga Ambil Kendaraan yang Sempat Dirampas Matel di Bogor

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 9, 2025
Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!
Taman Puring Jaksel Kebakaran, Jalur TransJakarta Terganggu
Polisi Sebut Telah Kantongi Identitas Pengelola Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Dasco Bantah DPR Kebut RUU TNI: Sudah Berlangsung Sejak Beberapa Bulan Lalu

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?