By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Panggil Penyanyi Windy Idol Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Panggil Penyanyi Windy Idol Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Rivan Prasetyo
Last updated: April 24, 2025 12:17 pm
Rivan Prasetyo
Published April 24, 2025
Foto: Penyanyi Windy saat Pentas Musik - Istimewa

Netra, Jakarta – Juru bicara KPK Tessa Mahardika, memanggil penyanyi jebolan Indonesia Idol Windy Yunita (WY). Pemanggilan WY untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Tessa, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

“WY, wiraswasta,” sambung Tessa.

Tessa menyebut pemeriksaan WY akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain WY, Tessa juga memanggil satu saksi dari pihak swasta lain bernama Rinaldo Septariando B. Diketahui Rinaldo merupakan Kakak kandung dari WY.

Pada kasus HH lainnya, KPK sudah menjerat WY sebagai tersangka bekerja sama untuk pencucian uang. Tetapi untuk pemanggilan kali ini WY hanya menjadi saksi kasus TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, HH saat ini berstatus terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara. HH telah divonis 6 tahun penjara.

Terpidana HH mendapat vonis sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di MA. Hakim juga menyebut HH dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Jika HH tidak mampu membayar denda tersebut maka akan dikenai kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada HH.

Adapun jika tidak mampu membayar denda tersebut HH akan dirampas harta bendanya untuk dilelang, bila masih kurang Hakim mengatakan bakal diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Saat ini HH terjerat dua kasus yakni kasus suap dan kasus dugaan TPPU. Selain HH, kasus dugaan TPPU, KPK juga menetapkan WY sebagai tersangka.

Related

You Might Also Like

Ini Hasil Autopsi Sementara Jurnalis Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar

Ribuan Warga Banda Aceh Ikut Aksi Bela Palestina, Donasi Rp 2 Miliar Terkumpul

Prabowo Melayat ke Rumah Duka Mantan Wagub DKI Jakarta Eddie Mardjoeki di TMII

Kaesang Pastikan Jokowi Tak Maju Caketum PSI: Beri Kesempatan Anak Muda

Polda Metro Bakal Gelar Patroli Pantau Rumah Kosong saat Mudik Lebaran

TAGGED:Hasbi HasanKasus TPPU MAKPKWindy Idol
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Lemhannas Tegaskan Tak Akan Kaji Usulan Pemakzulan Gibran

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 6, 2025
Kejagung Selidiki Pengadaan Laptop Rp 9,9 T Kemendikbudristek Periode 2019-2022
Mata Elang Intimidasi-Rampas Mobil Pajero di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Prabowo Akui Komunikasi Pemerintah Agak Kurang: Tanggung Jawab Saya
Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi: Tak Berpotensi Tsunami

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?