By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Panggil Penyanyi Windy Idol Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Panggil Penyanyi Windy Idol Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Rivan Prasetyo
Last updated: April 24, 2025 12:17 pm
Rivan Prasetyo
Published April 24, 2025
Foto: Penyanyi Windy saat Pentas Musik - Istimewa

Netra, Jakarta – Juru bicara KPK Tessa Mahardika, memanggil penyanyi jebolan Indonesia Idol Windy Yunita (WY). Pemanggilan WY untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Tessa, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

“WY, wiraswasta,” sambung Tessa.

Tessa menyebut pemeriksaan WY akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain WY, Tessa juga memanggil satu saksi dari pihak swasta lain bernama Rinaldo Septariando B. Diketahui Rinaldo merupakan Kakak kandung dari WY.

Pada kasus HH lainnya, KPK sudah menjerat WY sebagai tersangka bekerja sama untuk pencucian uang. Tetapi untuk pemanggilan kali ini WY hanya menjadi saksi kasus TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, HH saat ini berstatus terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara. HH telah divonis 6 tahun penjara.

Terpidana HH mendapat vonis sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di MA. Hakim juga menyebut HH dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Jika HH tidak mampu membayar denda tersebut maka akan dikenai kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada HH.

Adapun jika tidak mampu membayar denda tersebut HH akan dirampas harta bendanya untuk dilelang, bila masih kurang Hakim mengatakan bakal diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Saat ini HH terjerat dua kasus yakni kasus suap dan kasus dugaan TPPU. Selain HH, kasus dugaan TPPU, KPK juga menetapkan WY sebagai tersangka.

Related

You Might Also Like

Parah! Pengembang Ini Gadai 66 Sertifikat Konsumen untuk Dapat Pinjaman

Prabowo Beri Arahan Rapatkan Barisan, Ini Tanggapan Sejumlah Menteri

Vonis 12 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Lapas Sukamiskin

Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah di Jateng Kompak Eksekusi RPJMD 2025-2029

Ijazah Jokowi Digugat, Empat Pihak Termasuk KPU dan UGM Jadi Tergugat

TAGGED:Hasbi HasanKasus TPPU MAKPKWindy Idol
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Indonesia Dorong Isu Keadilan Iklim dalam Forum BRICS di Brasília

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 29, 2025
Hari Ini, Hasto Jalani Sidang Perdana Perkara Harun Masiku
Maling Ayam Tewas Diamuk Massa-Ditembak Senapan Angin di Subang
Sopir Angkot di Jakarta Selatan Tewas Setelah Menurunkan Penumpang
Komisi I Sebut Prajurit Aktif di BUMN Tetap Harus Mundur Dalam RUU TNI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?