Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap enam anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran mobil dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok. Aksi tersebut diduga dipimpin oleh pria berinisial TS, Ketua GRIB Jaya Harjamukti.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi berbeda, sejak Sabtu (19/4/2025) hingga Senin (21/4/2025).
Dalam foto yang diperoleh Netra, Rabu (23/4), terlihat TS sudah berada di ruang pemeriksaan. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan disebut sebagai otak di balik pembakaran mobil milik kepolisian.
Enam tersangka yang ditangkap berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa mereka diduga menyerang dan merusak fasilitas saat petugas tengah menjalankan tugas.
“Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok,” ujar Wira.
TS disebut sebagai penghasut utama yang memprovokasi warga dan anggota ormas untuk melawan saat dirinya hendak ditangkap. Aksi itu berujung pada kericuhan dan pembakaran mobil petugas.
Polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka. GR yang merupakan Satgas GRIB ranting Harjamukti diduga membakar mobil Xenia milik polisi. ASR dan LA terlibat dalam penyerangan terhadap Aipda Ariek serta mengajak warga melakukan pembakaran.
RS diduga menutup akses jalan guna menghalangi penangkapan TS dan memukul Aipda Ariek. Sementara LS diduga merusak kendaraan milik kepolisian.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk perlawanan terhadap aparat, pengeroyokan, penganiayaan, dan penghasutan.
“Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian, Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun,” ujarnya.
Diketahui, insiden ini terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB, saat polisi hendak meninggalkan lokasi usai menangkap TS di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.