By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Koper Uang di Bawah Kasur
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Koper Uang di Bawah Kasur

Rezy Rahmat
Last updated: April 23, 2025 4:11 pm
Rezy Rahmat
Published April 23, 2025

Netra, Jakarta – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu, jaksa menemukan sebuah koper berisi uang yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Dalam video yang diperoleh Netra, Rabu (23/4/2025), terlihat tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung memasuki sebuah kamar di rumah Ali. Mereka didampingi oleh seorang perempuan selama proses penggeledahan berlangsung.

Perempuan tersebut tampak membantu mencari barang di kolong tempat tidur. Ia kemudian menarik keluar sebuah kardus dari bawah ranjang. Di dalam kardus itu, terdapat karung yang berisi koper hitam. Saat koper dibuka, penyidik menemukan dua bungkus uang tunai.

“Udah dapat, udah,” ujar salah satu petugas dalam video tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan temuan itu. Ia mengatakan Kejagung akan memberikan penjelasan lebih rinci dalam waktu dekat.

“Iya,” kata Harli saat dikonfirmasi soal temuan uang senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar AS di rumah Ali Muhtarom.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis lepas tiga korporasi dalam perkara minyak goreng. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan tiga pihak lain yang terlibat. Berikut daftar nama mereka:

  1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Djuyamto (DJU) – Ketua majelis hakim
  3. Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota majelis hakim
  4. Ali Muhtarom (AM) – Anggota majelis hakim
  5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
  6. Marcella Santoso (MS) – Pengacara
  7. Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara
  8. Muhammad Syafei (MSY) – Bagian legal di Wilmar Group

Kasus ini bermula dari sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—yang didakwa dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng. Ketiga korporasi menunjuk Marcella dan Ariyanto sebagai kuasa hukum.

Majelis hakim yang diketuai Djuyamto dan beranggotakan Agam serta Ali menjatuhkan vonis ontslag atau lepas, yang menyatakan bahwa perbuatan ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Penelusuran Kejagung kemudian mengarah pada dugaan suap di balik putusan tersebut.

Muhammad Arif Nuryanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, diketahui sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dalam kapasitasnya itu, ia memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim yang menangani perkara.

Kejagung menduga ada kerja sama terselubung antara pihak pengacara dengan Arif. Uang suap sebesar Rp 60 miliar diduga mengalir kepada Arif, yang kemudian sebagian diteruskan kepada tiga hakim. Sementara Wahyu Gunawan disebut sebagai perantara dalam proses suap-menyuap itu.

Related

You Might Also Like

Prabowo dan Macron Dijadwalkan Kunjungi Akmil-Candi Borobudur Siang Ini

Angkot Jaklingko Tabrak Sejumlah Sepeda Motor di Jakbar, 8 Orang Alami Luka

Diduga Curangi Takaran BBM, SPBU di Sentul Disegel Kemendag dan Bareskrim

PAN Tak Masalah Prabowo Capres Lagi di 2029, Asal Posisi Wapres Dibicarakan

Legislator PAN Duga Kasus dr Priguna Persoalan Sistemik Usai Korban Bertambah

TAGGED:CPOHakim Penerima SuapKasus SuapKejaksaan AgungMinyak GorengVonis Lepas
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jan Hwa Diana Resmi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 25, 2025
Viral Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Dinkes Buka Suara
Polda Metro Ungkap Berhasil Tangkap Ratusan Pelaku Narkoba dalam Satu Pekan
Driver Taksol Tewas Dibunuh di PIK 2, Pelaku Ditangkap Saat Jual Mobil Bodong
Pihak Maskapai Tempuh Jalur Hukum, Anggota DPRD Sumut Ngaku Sudah Damai

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?