Netra, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menanggapi laporan Rayen Pono yang dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU ITE. Dhani menyatakan dirinya telah menyampaikan permintaan maaf sebelumnya.
“Sudah minta maaf atas typo di draf undangan,” kata Ahmad Dhani kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dhani menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia juga menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sulit dipercaya jika dilihat secara logis.
“Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pake nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” ujarnya.
Meski telah dilaporkan, Dhani mengaku belum berencana membentuk tim hukum khusus. Ia juga menyebut permintaan maafnya telah disampaikan kepada pihak pelapor.
“Sudah minta maaf atas typo di draf undangan,” ucapnya kembali menegaskan.
Sebelumnya, Rayen Pono yang didampingi kuasa hukumnya, Jajang, resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU ITE.
“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah,” ujar Rayen Pono di lokasi yang sama.
Dalam laporan itu, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah rekaman video siaran langsung saat Dhani berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta.
“Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut apalagi yang melakukannya public figure yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan,” jelas Jajang.