By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: MenPAN-RB: Revisi UU ASN Belum Diusulkan DPR ke Pemerintah
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

MenPAN-RB: Revisi UU ASN Belum Diusulkan DPR ke Pemerintah

Rezy Rahmat
Last updated: April 22, 2025 6:19 pm
Rezy Rahmat
Published April 22, 2025
Foto:Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini - Dok. MenPAN-RB

Netra, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah belum mengambil sikap terkait wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ia menegaskan usulan perubahan tersebut merupakan inisiatif dari DPR.

“Kan itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya, karena kita belum ada usulan. Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg,” jelas Rini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Rini juga menanggapi wacana sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II ke atas. Menurutnya, isu tersebut berkaitan erat dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu kajian yang lebih menyeluruh.

“Sentralisasi kita belum lihat karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU pemdanya,” ujar Rini.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan revisi UU ASN kembali dibahas sebagai bagian dari evaluasi pemilu. Ia menyoroti masih maraknya ketidaknetralan ASN, terutama dalam pelaksanaan pilkada.

“Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama dalam pilkada kita. Kenapa? Karena ASN di daerah, terutama eselon II para kepala dinas, sekda. Di satu sisi, dituntut untuk netral, di sisi yang lain, mereka harus dalam tanda kutip menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

Ia menambahkan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan ASN di daerah belum berjalan optimal. Menurutnya, banyak individu dengan kualifikasi mumpuni yang tidak mendapat kesempatan untuk berkembang karena faktor non-profesional.

Sebagai respons atas situasi itu, muncul gagasan agar kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II ke atas dialihkan ke pemerintah pusat. Rifqinizamy menilai wacana tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Nah, karena dua hal inilah, kemudian ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon 2 ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

“Dan hal ini menurut pandangan kami tidak salah, karena dalam ketentuan konstitusi, kekuasaan tertinggi terkait dengan pemerintahan itu ada di tangan Presiden dan dalam konteks aparatur negara,” imbuhnya.

Related

You Might Also Like

HP Belum Ditemukan, Polisi Kantongi Isi Chat Diplomat Kemlu Sebelum Tewas

Kemenag Berangkatkan 388 Petugas Haji Gelombang Pertama ke Arab Saudi

Sempatkan Umrah Saat Lawatan ke Saudi, Prabowo Masuk Ka’bah-Cium Hajar Aswad

Begini Kata Kasmudjo ‘Dosen Pembimbing’ Jokowi yang Digugat soal Ijazah

Peringati Hardiknas, Pram Tebus 371 Ijazah Siswa di Jakarta

TAGGED:Aparatur Sipil Negara (ASN)DPRMenPAN-RBRevisi UU
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Air Anak Sungai di Bogor Berubah Oranye, Pemkab Bogor Selidiki Penyebabnya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 19, 2025
Ini Alasan KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tanggapi Isu Marak PSK di IKN, Basuki: Itu Dulu, Sekarang Sudah Tidak Ada
Polisi Temukan Sejumlah Obat di Kamar Hotel Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas
Kuasa Hukum Tegaskan RK Tak Hamili LM-Siap Tempuh Jalur Hukum

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?