Netra, Jakarta – KPK memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dikonfirmasi oleh Juru bicara KPK, Tessa Mahardika.
“Hari ini Selasa (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
“HH Mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Tessa menyebut pemeriksaan HH akan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, HH saat ini berstatus terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara. HH telah divonis 6 tahun penjara.
Terpidana HH mendapat vonis sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di MA. Hakim juga menyebut HH dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Jika HH tidak mampu membayar denda tersebut maka akan dikenai kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada HH. Adapun jika tidak mampu membayar denda tersebut HH akan dirampas harta bendanya untuk dilelang, bila masih kurang Hakim mengatakan bakal diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Saat ini HH terjerat dua kasus yakni kasus suap dan kasus dugaan TPPU. Selain HH, kasus dugaan TPPU, KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka.