Netra, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersiap mengambil langkah hukum menyusul tuduhan penggunaan ijazah palsu. Tim hukumnya menyatakan ada empat orang yang kemungkinan besar akan dilaporkan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat ini telah memasuki tahap akhir. Langkah hukum disebut akan segera diambil dalam waktu dekat.
“Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Yakub menjelaskan sebagian bukti yang dikumpulkan tim mengarah pada indikasi tindak pidana. Ia menambahkan, pengumpulan data masih terus berjalan dan bisa berkembang sesuai hasil analisis hukum.
“Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum mengungkap identitas keempat orang yang disebut akan dilaporkan. Menurut Yakub, keputusan akhir menunggu instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ungkapnya.
Yakub menyebut, persiapan pelaporan sudah mencapai 95 persen. Tim kuasa hukum juga telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi.
“Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jalur hukum yang kemungkinan besar akan ditempuh adalah pidana, dengan pelaporan dilakukan ke kepolisian.
“Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana,” tambahnya.