Netra, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu buka suara terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTv, Tian Bahtiar (TB), oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut akan melakukan penilaian terhadap produk jurnalistik yang dipermasalahkan oleh Kejagung tersebut.
“Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999,” kata Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Ninik menuturkan pihaknya akan melihat apakah ada indikasi berupa suap atau penyalahgunaan profesi pada kasus ini. Lalu, Ninik akan menelisik kode etik jurnalistik guna membuktikan kasus yang menjerat Direktur JakTv tersebut.
“Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8,” jelas Ninik.
Ninik juga mengatakan, Dewan Pers bakal menilai dua hal dalam perkara ini. Pertama, mengenai pelanggaran pada cover both site, kedua mengenai profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut sebagai perusahaan pers perlu menjaga profesionalisme dan bekerja pada ranah demokratis. Ninik juga menambahkan, jurnalis perlu menerapkan standar moral tinggi, maka dari itu Dewan Pers yang akan menjaga dan menilainya.
“Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai,” kata Ninik.
Ninik juga menyebut akan berkoordinasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mengingat yang bersangkutan yakni TB merupakan bagian dalam organisasi tersebut.
“Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yan menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ujar Ninik.
Kendati demikian, Ninik tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ninik mengaku sudah bersepekat dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kasus ini.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru pada kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menganggap para tersangka telah membuat narasi negatif pada penyidik yang sedang mengusut kasus korupsi minyak goreng.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.
Kejagung juga menyebut para tersangka diduga telah permufakatan jahat dalam penyidikan kasus ini.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Abdul juga menuturkan, JS dan MS diduga telah menyuap Rp 400 juta lebih ke JB. Uang tersebut ditujukan untuk membuat berita negatif kepada Kejagung.
Sementara tersangka JS diduga membuat narasi-narasi serta opini positif untuk timnya. Selain itu, JS juga diduga telah membuat narasi terkait perhitungan kerugian negara oleh Kejagung tidak benar.