By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dewan Pers Buka Suara Soal Penetapan Direktur JakTV oleh Kejagung
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dewan Pers Buka Suara Soal Penetapan Direktur JakTV oleh Kejagung

Rivan Prasetyo
Last updated: April 22, 2025 5:37 pm
Rivan Prasetyo
Published April 22, 2025

Netra, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu buka suara terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTv, Tian Bahtiar (TB), oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut akan melakukan penilaian terhadap produk jurnalistik yang dipermasalahkan oleh Kejagung tersebut.

“Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999,” kata Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Ninik menuturkan pihaknya akan melihat apakah ada indikasi berupa suap atau penyalahgunaan profesi pada kasus ini. Lalu, Ninik akan menelisik kode etik jurnalistik guna membuktikan kasus yang menjerat Direktur JakTv tersebut.

“Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8,” jelas Ninik.

Ninik juga mengatakan, Dewan Pers bakal menilai dua hal dalam perkara ini. Pertama, mengenai pelanggaran pada cover both site, kedua mengenai profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut sebagai perusahaan pers perlu menjaga profesionalisme dan bekerja pada ranah demokratis. Ninik juga menambahkan, jurnalis perlu menerapkan standar moral tinggi, maka dari itu Dewan Pers yang akan menjaga dan menilainya.

“Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai,” kata Ninik.
Ninik juga menyebut akan berkoordinasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mengingat yang bersangkutan yakni TB merupakan bagian dalam organisasi tersebut.

“Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yan menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ujar Ninik.

Kendati demikian, Ninik tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ninik mengaku sudah bersepekat dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kasus ini.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru pada kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menganggap para tersangka telah membuat narasi negatif pada penyidik yang sedang mengusut kasus korupsi minyak goreng.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

Kejagung juga menyebut para tersangka diduga telah permufakatan jahat dalam penyidikan kasus ini.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Abdul juga menuturkan, JS dan MS diduga telah menyuap Rp 400 juta lebih ke JB. Uang tersebut ditujukan untuk membuat berita negatif kepada Kejagung.

Sementara tersangka JS diduga membuat narasi-narasi serta opini positif untuk timnya. Selain itu, JS juga diduga telah membuat narasi terkait perhitungan kerugian negara oleh Kejagung tidak benar.

Related

You Might Also Like

Bobotoh Rusak Rumput GBLA, KDM: Pidana atau Barak Militer

Polisi Tangkap Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi

Gibran Unggah Foto Lagi Salaman dengan Try Sutrisno, Ada Megawati

KPK Sebut Motor Royal Enfield RK Sudah Diangkut, Lokasinya Rahasia

228 Kecelakaan Terjadi di Hari H Lebaran: Korban Tewas 24 dan Luka-Luka 287

TAGGED:Dewan PersKejaksaan AgungPenetapan Tersangka Direktur JakTV
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Cak Imin Serukan Penanganan Ancaman PHK Secara Menyeluruh dan Terpadu

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 3, 2025
Menteri PKP Akan Bahas Syarat Rumah Subsidi untuk Warga Bergaji Lebih 7 Juta
Setara Institute Soroti Batalnya Mutasi Perwira TNI: Tidak Boleh Jadi Alat Politik
Dasco Tanggapi Usulan Hapus SKCK, Ini Katanya
Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?