Netra, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda buka suara terkait kasus bendahara KPU Buru, Maluku, membakar kantor untuk menghilangkan laporan pertanggungjawaban dana Pilkada Rp 33 miliar. Rifqi mendesak KPU RI segera lakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan komisioner dalam kasus tersebut.
“Pertama terkait dengan pembakarannya, tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya, dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat. Bukan hanya dalam pihak sekretariat, termasuk juga komisioner yang memungkinkan ikut serta dalam proses itu,” kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (21/4/2025).
Selain proses hukum kepada pelaku, Rifqi juga menyebut proses audit harus segera dilakukan bahkan bila perlu melibatkan Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Menurutnya hal ini guna mengetahui keseluruhan penggunaan dana pemilu termasuk juga dana hibah dari Provinsi.
“Yang kedua, jika benar penggunaan dana keuangannya disalahgunakan, maka selain proses hukum yang harus berjalan, Komisi II DPR RI akan meminta kepada KPU RI melalui kesekjenan KPU RI dan Irjen KPU RI untuk melakukan audit di internal sekaligus meminta ke auditor negara dalam hal ini BPK untuk kemudian melakukan audit investigatif, bukan hanya terhadap KPU Buru tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu, pemilu legislatif, pemilu presiden, terutama pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menggunakan dana hibah dari provinsi/kabupaten/kota,” tutur Rifqi.
“Ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak pandora jika terjadi penyelewengan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rifqi juga menyinggung apakah tata kelola keungan pemilu di negara ini bermasalah. Lanjutnya, hal ini dapat menjadi rujukan evaluasi kedepannya, mengingat komisi II akan merevisi paket UU Politik.
“Yang ketiga, jika memang pengelolaan tata keuangan kepemilian kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting, bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan terhadap revisi sejumlah paket UU politik yang di dalamnya ada revisi terhadap UU Pemilu kita ke depan,” jelasnya.
Diketahui, kebakaran Kantor KPU Buru, Maluku, terjadi pada Jumat (28/2/2025), pukul 02.50 WIT. Akibat kebakaran tersebut dilaporkan satu ruang prajabatan dan ruang arsip ludes dilahap si jago merah.
Sebelumnya diberitakan Kaporles Buru, Maluku, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan Kantor KPU Buru di bakar oleh bendaharanya sendiri inisial RH. Ia menyebut motif RH melakukan aksi tersebut untuk menghindari pemeriksaan terkait dana pilkada sebesar Rp 33 miliar.
“Motif (bendahara suruh membakar) adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar,” kata AKBP Sulastri, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).