By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dokter PPDS UI Ungkap Rekam Mahasiswi dengan Panjat Plafon
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dokter PPDS UI Ungkap Rekam Mahasiswi dengan Panjat Plafon

Rivan Prasetyo
Last updated: April 21, 2025 2:32 pm
Rivan Prasetyo
Published April 21, 2025
Foto: Tersangka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi

Netra, Jakarta – Terungkap cara dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Azwindar Eka Satria (39) merekam korban mahisiswi UI yang tengah mandi dengan memanjat plafon.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus menyebut pelaku memanjat plafon lalu menemukan lubang angin. Kemudian lubang itu digunakan untuk menaruh handphone pelaku.

“Pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi, di situ terlihat ada lubang angin, yang dari lubang angin itu lah pelaku merekam dengan menggunakan handphone-nya yang berdurasi 8 detik,” ungkap AKBP M Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

AKBP Firdaus mengatakan, korban menyadari dirinya telah direkam oleh seperangkat handphone. Kemudian korban menghubungi teman-temannya untuk segera melapor.

“Korban menyadari atau sadar kamera, yang mana langsung melakukan, menghubungi temen-temennya dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Firdaus.

Lebih lanjut AKBP Firdaus menuturkan, pelaku beralasan merekam korban SSS (22) karena iseng.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Firdaus.

Ia juga menjelaskan, pelaku mengaku tidak menyebarkan atau menjual video tersebut. Pelaku mengatakan hanya menggunakan video itu untuk konsumsi pribadi.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi pada Selasa (15/4). Setelah memeriksa empat saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian, pihak UI sudah menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kampus tersebut.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI Prof Arie.

Arie menambahkan, UI masih menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum memberikan keterangan lebih rinci. Ia memastikan universitas akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

Related

You Might Also Like

Pemkot Depok Akan Berlakukan CFD di 2 Ruas Jalan Margonda Minggu Ini

Update Arus Balik: Kakorlantas Sebut 70% Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta

KPU Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet Senilai Rp65 M

Harga Emas Turun Signifikan Hari Ini Selasa 25 Maret, Berikut Rinciannya

Usai Viral Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan, Kades di Bogor Minta Maaf

TAGGED:Dokter PPDSKasus Dokter PPDS UI Rekam MahasiswiPolres Metro Jakarta Pusat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

PWI Kalsel Minta Sidang Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Digelar Terbuka

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 5, 2025
Budie Arie Bantah Dapat 50% di Kasus Mafia Akses Judol: Saya Gencar Berantas
Sekretariat Wapres Beri Penjelasan soal Viral IG Gibran Follow Akun Judol
Satgas Pasti-OJK Catat 105 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 2,1 Triliun
Kapuspen Bantah Ada Unsur Politis dalam Mutasi Perwira Tinggi TNI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?