Netra, Jakarta – Terungkap cara dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Azwindar Eka Satria (39) merekam korban mahisiswi UI yang tengah mandi dengan memanjat plafon.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus menyebut pelaku memanjat plafon lalu menemukan lubang angin. Kemudian lubang itu digunakan untuk menaruh handphone pelaku.
“Pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi, di situ terlihat ada lubang angin, yang dari lubang angin itu lah pelaku merekam dengan menggunakan handphone-nya yang berdurasi 8 detik,” ungkap AKBP M Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
AKBP Firdaus mengatakan, korban menyadari dirinya telah direkam oleh seperangkat handphone. Kemudian korban menghubungi teman-temannya untuk segera melapor.
“Korban menyadari atau sadar kamera, yang mana langsung melakukan, menghubungi temen-temennya dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Firdaus.
Lebih lanjut AKBP Firdaus menuturkan, pelaku beralasan merekam korban SSS (22) karena iseng.
“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Firdaus.
Ia juga menjelaskan, pelaku mengaku tidak menyebarkan atau menjual video tersebut. Pelaku mengatakan hanya menggunakan video itu untuk konsumsi pribadi.
“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi pada Selasa (15/4). Setelah memeriksa empat saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian, pihak UI sudah menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kampus tersebut.
“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI Prof Arie.
Arie menambahkan, UI masih menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum memberikan keterangan lebih rinci. Ia memastikan universitas akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.