By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dokter PPDS UI Akui Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dokter PPDS UI Akui Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Rivan Prasetyo
Last updated: April 21, 2025 1:57 pm
Rivan Prasetyo
Published April 21, 2025
Foto: Tersangka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi

Netra, Jakarta – Dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar mengaku merekam seorang mahasiswi mandi selama 8 detik.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus.

“Durasi (rekaman) 8 detik dengan menggunakan handphone pelaku,” kata AKBP Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

Ia juga menegaskan barang bukti handphone milik pelaku sudah diamankan pihaknya. Selain itu, juga terdapat barang bukti lain yang sudah diamankan.

“Saat ini handphone pelaku dan juga barang bukti lainnya seperti celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang pada saat itu digunakan, dan juga celana pendek wanita warna cokelat muda. Ini semua sudah kami amankan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait motif aksi ini AKBP Firdaus menyebut pelaku merekam karena iseng.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Firdaus.

Ia juga menjelaskan, pelaku mengaku tidak menyebarkan video tersebut apalagi sampai menjualnya. Pelaku mengatakan hanya menggunakan video tersebut untuk dikonsumsi pribadi.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi pada Selasa (15/4). Setelah memeriksa empat saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian, pihak UI sudah menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kampus tersebut.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI Prof Arie.

Arie menambahkan, UI masih menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum memberikan keterangan lebih rinci. Ia memastikan universitas akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

Related

You Might Also Like

Catat, Penukaran Uang Baru Kembali Dibuka Hari Ini!

Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Sekolah Rakyat

Korban Gempa M 7,7 di Myanmar Bertambah, 270 Orang Masih Hilang

Mata Elang Intimidasi-Rampas Mobil Pajero di Bekasi, Korban Mahasiswa

Jan Hwa Diana Resmi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan

TAGGED:DepokDokter PPDSJakartaKasus Dokter PPDS UI Rekam MahasiswiPolres Metro Jakarta Pusat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gerebek Tempat Judi, 3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 18, 2025
PWI Jaya Kutuk Teror Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo
Menyingkap Tabir ‘Pabrik’ Uang Palsu di Bogor Seret Mantan Artis Sekar Arum
Polisi Silakan Warga Ambil Kendaraan yang Sempat Dirampas Matel di Bogor
Pemerintah Kirim Bantuan ke Myanmar, Ada Tim Dokter hingga Tim Keamanan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?