By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dokter PPDS UI Akui Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dokter PPDS UI Akui Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Rivan Prasetyo
Last updated: April 21, 2025 1:57 pm
Rivan Prasetyo
Published April 21, 2025
Foto: Tersangka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi

Netra, Jakarta – Dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar mengaku merekam seorang mahasiswi mandi selama 8 detik.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus.

“Durasi (rekaman) 8 detik dengan menggunakan handphone pelaku,” kata AKBP Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

Ia juga menegaskan barang bukti handphone milik pelaku sudah diamankan pihaknya. Selain itu, juga terdapat barang bukti lain yang sudah diamankan.

“Saat ini handphone pelaku dan juga barang bukti lainnya seperti celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang pada saat itu digunakan, dan juga celana pendek wanita warna cokelat muda. Ini semua sudah kami amankan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait motif aksi ini AKBP Firdaus menyebut pelaku merekam karena iseng.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Firdaus.

Ia juga menjelaskan, pelaku mengaku tidak menyebarkan video tersebut apalagi sampai menjualnya. Pelaku mengatakan hanya menggunakan video tersebut untuk dikonsumsi pribadi.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi pada Selasa (15/4). Setelah memeriksa empat saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian, pihak UI sudah menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kampus tersebut.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI Prof Arie.

Arie menambahkan, UI masih menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum memberikan keterangan lebih rinci. Ia memastikan universitas akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

Related

You Might Also Like

ART Bawa Kabur Emas dan Dolar Majikan di Jakbar, Pelaku Diringkus di Blora

Ini Kata Pramono soal Pertemuan Halalbihalal dengan Megawati

Kapolres Bekasi-Kapolda Metro Tinjau Arus Balik Lebaran di Tol Japek

Atas Perintah Prabowo, Menteri PKP Turun Tangan Selesaikan Masalah Meikarta

KPK Sita Motor-Barbuk Elektronik Saat Geledah Rumah RK Terkait Korupsi BJB

TAGGED:DepokDokter PPDSJakartaKasus Dokter PPDS UI Rekam MahasiswiPolres Metro Jakarta Pusat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gunakan Bahan Nonhalal, Walkot Solo Minta Ayam Goreng Widuran Tutup Sementara

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 26, 2025
Coach Justin Bakal Lapor Polisi soal Ujaran Kebencian dan Fitnah di Medsos
Uskup Agung Kupang Wafat, Presiden Prabowo Berduka-Melayat ke Katedral
Priok Aman Selama Masa Mudik Lebaran, Kapolres Apresiasi Sinergi Semua Pihak
Ketua DPW PSI NTB Dipanggil Polda Metro Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?