Netra, Jakarta – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Laporan tersebut menyasar Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Menurut Trunoyudo, pendalaman dilakukan untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia menambahkan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses awal selesai dilakukan.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ungkapnya.