Netra, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) telah resmi melaporkan seorang perempuan inisial LM ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan LM.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar. Ia membenarkan RK telah membuat laporan polisi (LP) di Bareskrim Polri.
“Sudah membuat LP,” ungkap Muslim saat dikonfirmasi Netra, Sabtu (19/4/2025).
Muslim menuturkan laporan polisi yang dibuat RK terkait dugaan pelanggaran pasal 51 jo, pasal 35, pasal 48 jo, pasal 32, pasal 45 jo, pasal 27a, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan seolah-olah dirinya mempunyai anak dengan RK tanpa bukti hukum yang sempurna dimata hukum/otentik berdasarkan hukum ke publik yg merugikan nama baik pak RK dan keluarga,” tuturnya.
Lebih lanjut Muslim mengatakan RK melaporkan LM ke polisi lantaran eskalasi tuduhan semakin meluas dan merugikan nama baik RK serta keluarga. Ia menyebut pelaporan itu juga sebagai bukti keseriusan RK untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini.
“Kita percayakan saja pihak kepolisian bekerja secara profesional,” katanya.
Kendati demikian Muslim menyampaikan RK tidak menutup kemungkinan untuk adanya ruang dialog terbuka. Hal itu, kata dia, sepanjang LM memiliki itikad baik.
“Saat ini pak RK memilih jalur hukum, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada ruang dialog terbuka sepanjang yg bersangkutan mempunyai itikad baik,” ujarnya.
“Kita percayakan saja proses hukum yg sedang berlangsung saat ini kami yakin penyidik bekerja profesional dlm menangani kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang perempuan inisial LM membuat pengakuan mengejutkan. LM mengaku memiliki anak hasil dari hubungannya dengan RK.
RK sendiri telah membantah tuduhan itu. RK juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA untuk membuktikan ia tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh LM.