Netra, Jakarta – Anggota Bawaslu RI, Puadi memantau langsung jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Kedatangan Puadi salah satunya ialah imbas dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Gakkumdu terhadap 12 orang terduga pelaku politik uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang.
“Terkait dengan faktor pelanggaran di Serang yang kemudian dilakukan PSU, kami melakukan pengawasan melekat. Hari ini juga kami langsung turun ke TPS-TPS yang tadi malam menjadi lokasi OTT,” ungkap Puadi kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025).
Puadi menuturkan dari hasil OTT, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti. Terkait kehadirannya di PSU Pilkada Kabupaten Serang, ia menjawab hal ini bagian dari peninjauan serta menggali lebih lanjut informasi kasus dugaan politik uang ini.
“Jadi kami ingin, walaupun barang buktinya sudah ada, paling tidak nanti ada beberapa hal yang bisa digali lebih lanjut setelah dimintai keterangan. Kami khawatir ada masyarakat yang sudah menerima politik uang ini,” jelasnya.
“Sehingga kami harus melakukan proses pengawasan melekat melalui jajaran kami untuk memastikan hal tersebut. Karena dalam pemilihan, baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi,” lajutnya.
Sebelumnya diberitakan, Puadi dan jajarannya tengah mendalami kasus dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Hal itu usai Gakkumdu melakukan OTT kepada 12 terduga pelaku politik uang di PSU Kabupaten Serang.
“Ini masih dalam proses pendalaman sehingga nanti kalau sudah, masih bisa dalam prosesnya,” jelas Puadi kepada wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025)
Berdasarkan laporan dan barang bukti yang diterima pihaknya, ia menyebut kasus ini terindikasi politik uang. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai, barang bukti elektronik serta dokumen-dokumen.
“Tapi paling tidak bukti ini sudah ada kemudian semacam uang, kemudian juga ada handphone dan sebagainya termasuk data-data yang dituju,” katanya.
“Tentunya ini kan baru OTT, ini sudah ada, barang buktinya sudah ada, tinggal nanti kita menggunakan satu hukum acara,” sambungnya.