Netra, Jakarta – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi (Residen) ditangkap oleh aparat keamanan setempat karena diduga menjual jasa haji secara illegal. Hal itu disampaikan oleh Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam siaran pers yang menjelaskan WNI tersebut telah melakukan penipuan dan penyesatan melalui penyebaran iklan di media sosial.
“Iklan tersebut mengeklaim menyediakan akomodasi bagi jemaah dan mengangkut mereka ke dalam wilayah tanah suci,” jelasnya, Jumat (18/4/2025).
Pihak keamanan setempat juga mengatakan pelaku sudah ditangkap dan proses hukum sedang berjalan, kasus ini ditangani oleh kejaksaan umum. Ia juga mengimbau agar warga negara dan Residen mematuhi peraturan mengenai ibadah haji yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Pelaku telah ditangkap dan tindakan hukum telah diambil terhadapnya, serta ia telah dirujuk ke kejaksaan umum,” katanya.
“Departemen Keamanan Publik mengimbau warga negara (citizen) dan penduduk (residen) untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji,” lanjutnya.
Arab Saudi tengah memperketat pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini agar jasa haji Ilegal dapat dicegah. Pihak Arab Saudi menyebut bagi mereka yang melaksanakan haji tanpa izin yang resmi atau illegal akan dipenjara, didenda bahkan diancam akan dideportasi, begitupun bagi pemilik jasanya.
Hal ini guna mencegah kasus di tahun lalu yakni banyaknya haji illegal yang menyebabkan masalah di kota Mekkah dan Madinah terkait fasilitas akomodasi dan logistik baji umat haji yang resmi.
Sementara itu Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan ada 6 jenis Haji berdasarkan visa. Ia menambahkan, ada visa yang dapat digunakan untuk haji dan ada yang tidak bisa bahkan berisiko.
Ia mengimbau jamaah Indonesia agar teliti terhadap visa dan jangan nekat jika menggunakan visa yang tidak diperbolehkan.
“Mari kita mengikuti penyelenggaraan haji yang resmi dan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi sehingga ibadah haji kita bisa berjalan dengan nyaman dan aman,” imbau Yusron.
“Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tambahnya.
Sebagai informasi, puncak pelaksanaan ibadah Haji diprediksi terjadi pada 5 Juni 2025. Sedangkan Jemaah haji dari luar negeri dijadwalkan datang pada 29 April, untuk Jemaah Indonesia dijadwalkan memulai perjalanan pada 2 Mei 2025.