By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tangkap Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tangkap Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi

Rezy Rahmat
Last updated: April 18, 2025 4:09 pm
Rezy Rahmat
Published April 18, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Seorang Dokter PPDS Ditangkap - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) dilaporkan atas dugaan tindakan asusila berupa perekaman terhadap mahasiswi yang tengah mandi. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan laporan dari korban diterima pada Selasa (15/4). Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo, Jumat (18/4/2025).

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (17/4).

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujarnya.

Susatyo menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Related

You Might Also Like

Waka MPR Ingatkan Pemda Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Libur Lebaran

Wanita Ngaku Dibegal di Jakarta Barat, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi Sempat Tuai Sorotan Soal Kepala Babi

Mensesneg Usul ke Prabowo Dua Wamen Bantu Jadi Jubir Presiden

Dishub Sebut Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Wafat Isa Almasih

TAGGED:Dokter PPDSPelecehan SeksualPolres Jakarta PusatUniversitas Indonesia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jokowi Dapat 35 Pertanyaan Saat Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 30, 2025
6 Petugas Wi-Fi Tersengat Listrik di Cibinong, 3 Tewas di Tempat
SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite dan Pertamax
Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Legislator Apresiasi Polres Pelabuhan Tj Priok Silaturahmi ke Ormas Keagamaan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?