By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tangkap Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tangkap Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi

Rezy Rahmat
Last updated: April 18, 2025 4:09 pm
Rezy Rahmat
Published April 18, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Seorang Dokter PPDS Ditangkap - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) dilaporkan atas dugaan tindakan asusila berupa perekaman terhadap mahasiswi yang tengah mandi. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan laporan dari korban diterima pada Selasa (15/4). Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo, Jumat (18/4/2025).

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (17/4).

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujarnya.

Susatyo menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Related

You Might Also Like

Update Arus Balik: H+6 Lebaran, Sudah 55 Persen Pemudik Pulang ke Jakarta

Mensesneg Tegaskan Belum Ada Pembahasan Soal Reshuffle

Riwayat Hidup Hotma Sitompul, Pengacara Kondang yang Meninggal Dunia Hari Ini

Longsor di Tasikmalaya, Kereta Bandung-Jatim Dialihkan via Jalur Utara

Walkot Depok Akui CFD di Margonda Belum Ideal, Akan Evaluasi

TAGGED:Dokter PPDSPelecehan SeksualPolres Jakarta PusatUniversitas Indonesia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pihak RSHS Angkat Bicara soal Dugaan Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 9, 2025
Ini Kata Pihak Jokowi soal Laporan di Polda Metro soal Ijazah Palsu Naik Sidik
Ini Nomor Hotline Aduan Mudik Lebaran yang Disediakan Polda Metro
Jawab Pertanyaan Investor soal Kepastian Proyek IKN, Ini Kata Basuki
Wajah Baru Danpaspampres-Pangdam Jaya Usai Mutasi TNI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?