By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tangkap Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tangkap Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi

Rezy Rahmat
Last updated: April 18, 2025 4:09 pm
Rezy Rahmat
Published April 18, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Seorang Dokter PPDS Ditangkap - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) dilaporkan atas dugaan tindakan asusila berupa perekaman terhadap mahasiswi yang tengah mandi. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan laporan dari korban diterima pada Selasa (15/4). Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo, Jumat (18/4/2025).

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (17/4).

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujarnya.

Susatyo menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Related

You Might Also Like

Viral Sejoli Buang Bayi di Pulogadung Jaktim, Pelaku Sempat Ketuk Rumah Warga

Tak Puas dengan Kinerja Jadi Alasan Dokter dan Istri di Pulo Gadung Aniaya ART

Letjen Djaka Budi Utama Resmi di Lantik Jadi Dirjen Bea Cukai

Ini Alasan RK Minta Sidang Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung Diundur

Presiden Prabowo: Pendidikan Bagus Butuh Uang

TAGGED:Dokter PPDSPelecehan SeksualPolres Jakarta PusatUniversitas Indonesia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ini Rincian Kerugian RK yang Gugat Balik LM Rp 105 Miliar Menurut Kuasa Hukum

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
June 28, 2025
PPATK Ungkap 5 Daerah dengan Kasus Judi Online Terbanyak di Kuartal I 2025
Demo Tolak RUU TNI Memanas! Massa Jebol Pagar DPR-Ditembak Water Cannon
Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu
Ini Kata AHY soal Momen Ultah Didit Prabowo Dihadiri Gibran Hingga Puan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?