Netra, Jakarta – Mobil polisi dari Polres Metro Depok dibakar oleh sejumlah massa saat hendak menjemput pelaku kasus tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi) di Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4) pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan mobil jajarannya diserang oleh massa yang diduga melawan karena tokoh masyarakatnya ditangkap.
“(Kejadian di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB,” katanya, saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).
“Karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar. Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan. Pertama, (Pasal) 351 dan 335 KUHP. LP kedua, tentang UU Darurat senjata api. Peristiwanya terjadi 23 Desember 2024,” lanjutnya.
AKBP Bambang menuturkan, pada saat upaya mengamankan pelaku, Kepolisian Polres Metro Depok membawa mobil ke lokasi, dan di situ juga mobil Polisi diserang massa.
“Dalam upaya membawa tersangka Tim Sat Reskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawanan dari warga setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Bambang menyebut akibat dari serangan tersebut jajarannya di lokasi mendapat kekerasan. Tak hanya itu, mobil jajaran kepolisian pun dibakar oleh massa.
“Personel dapat kekerasan, yang diutamakan penanganan tindak pidana. Kendaraan sudah dievakuasi, kembali kondusif, polisi masih berjaga. Itu mobil anggota (dibakar),” jelasnya.
Sampai saat ini Polres Metro Depok masih terus siaga di lokasi kejadian. Pada peristiwa tersebut, AKBP Bambang menyebut tak ada korban jiwa.
“Kondisi sudah dinormalisasi Polsek Pospol BKO Brimob, kendaraan yang dirusak warga dievakuasi dan masih berjaga. (Korban) meninggal nggak ada, kalau luka belum bisa dipastikan,” tutupnya.