Netra, Jakarta – Pihak kepolisian berhasil mengungkap tabir kasus ‘pabrik’ uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Kasus uang palsu itu ternyata berhubungan dengan penangkapan seorang mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara.
Dari ‘pabrik’ itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2,3 miliar. Polisi juga menangkap 8 orang pelaku dengan berbagI peran berbeda.
Tak berselang lama dari penggerebekan dan penangkapan para pelaku ‘pabrik’ uang palsu di Bogor, polisi menangkap Sekar Arum Widara yang diketahui mencoba untuk bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Usut punya usut, ternyata Sekar mendapat uang palsu dari jaringan ‘pabrik’ di Bogor. Berdasarkan pengakuan Sekar, ia menerima uang palsu dari seorang mantan pegawai BUMN Bayu Setio Aribowo (BS) tersangka kasus ‘pabrik’ uang palsu di Bogor.
Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
Kalolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Ahmat Basuki menuturkan 8 orang tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah. Mereka juga disebut memiliki peran yang berbeda-beda.
“Tersangka MS berperan untuk mengambil uang palsu yang berada di gerbong KRL,” kata Haris di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4).
Kemudian, dua tersangka berikutnya, yakni BI (50) dan E (42), ditangkap di Mangga Besar, Jakarta Barat. Tersangka BI dan E memiliki peran sebagai penjual uang palsu tersebut.
Lalu dua tersangka lain yang ikut ditangkap di Mangga Besar berperas sebagai penjual uang palsu. Mereka adalah BI (50) dan E (42).
“Dari hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut kita lakukan penyidikan sampai ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42),” jelasnya.
“Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut,” sambungnya.
Selain itu polisi juga mengamankan pelaku BS (40) dan BBU (42) di Mangga Besar. Kemudian mengamankan AY (70) di Subang, AY disinyalir berperan sebagai perantara antara penjual uang palsu dengan pencetak uang palsu.
“Kemudian, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang itu diduga adalah perantara. Perantara yang dia bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat, inisial AY, usia sekitar 70 tahun,” ungkapnya.
“Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” sambungnya.
Sementara pelaku yang mencetak uang palsu tersebut ialah DS (41). DS mencetak uang palsu di sebuah rumah di Kota Bogor, Jabar. Dalam menjalankan aksinya DS dibantu oleh LB yang menyediakan tempat.
Haris menjelaskan, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.
“Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Baca di Halaman Selanjutnya: Polisi Tangkap Sekar Arum —>>