Netranomics, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa banyak produk Indonesia yang dikenakan tarif impor sangat tinggi oleh Amerika Serikat (AS). Beberapa barang asal Indonesia bahkan dikenakan tarif hingga 47% untuk memasuki pasar AS.
Airlangga menjelaskan produk-produk Indonesia tidak hanya dikenakan satu tarif saja di AS. Belakangan ini, Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif 32% untuk barang-barang Indonesia yang diimpor ke AS. Namun, kebijakan tarif tinggi tersebut sementara dibatalkan, dan hanya berlaku tarif 10% untuk periode tertentu.
Meskipun begitu, tarif tinggi tidak hanya berhenti pada angka 32%. Walaupun saat ini tarif tersebut dikurangi sementara menjadi 10% selama tiga bulan, AS tetap memberlakukan tarif proteksionis pada barang-barang asal Indonesia, dengan kisaran tarif antara 10% hingga 37%.
“Walaupun tarif 10% berlaku selama 90 hari, sektor tekstil dan garmen misalnya, sudah dikenakan tarif antara 10% hingga 37%. Artinya, tarif tambahan sebesar 10% bisa menjadi 10+10 atau 37+10. Ini menjadi perhatian kami, karena biaya ekspor Indonesia semakin tinggi, yang akhirnya dibebankan pada pembeli dan pengirim barang dari Indonesia,” papar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/4/2025).
Melihat hal tersebut, Indonesia berencana untuk berunding dengan AS agar tarif impor yang tinggi ini bisa diturunkan. Airlangga menilai tarif yang sangat tinggi ini membuat produk Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, Asia, dan bahkan dunia, yang mendapat tarif yang lebih rendah.
“Kami menegaskan bahwa tarif yang tidak adil dan tidak seimbang diterapkan oleh AS, terutama terhadap negara-negara pesaing kita di ASEAN. Kami berharap tarif yang diberlakukan bisa lebih adil dan tidak lebih tinggi dari negara lainnya,” ungkap Airlangga.