Netra, Jakarta – Sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Wakil Ketua MPR RI, Dr. M. Hidayat Nur Wahid, mengunjungi markas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Kunjungan ini bertujuan menyampaikan dukungan terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC pada 21 November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant.
Keduanya dituduh bertanggung jawab atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina, khususnya di Gaza. Keputusan ICC ini sebelumnya telah ditentang oleh Israel, namun keberatan tersebut ditolak oleh jaksa pengadilan.
“Ini merupakan amanah dan tugas kemanusiaan dan visi penyelamatan peradaban bagi kami hadir dan dapat diterima di Mahkamah Pidana Internasional ini,” tulis Hidayat dalam unggahannya, Jumat (18/4/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan usai delegasi PKS menyampaikan aspirasi serupa kepada Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyerukan penghentian genosida dan pembukaan jalur bantuan kemanusiaan ke Gaza. Situasi kemanusiaan yang semakin kritis menjadi latar belakang utama misi ini.
Menurut Hidayat, pihak ICC mengakui adanya tantangan dalam menangani kasus ini. Namun, ia menilai surat penangkapan yang telah dikeluarkan memberikan harapan besar bagi masyarakat internasional agar hukum pidana internasional ditegakkan.
“Apalagi semenjak dikeluarkannya surat penangkapan oleh ICC pada 21 November 2024 itu, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di bawah pimpinan PM Netanyahu, tidak semakin berkurang,” tuturnya.
Data terbaru menunjukkan jumlah korban tewas akibat agresi Israel meningkat dari 40 ribu menjadi lebih dari 51 ribu orang hingga 16 April 2025, dengan lebih dari 116 ribu korban luka. Mayoritas korban adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Seluruh rumah sakit di Gaza dilaporkan hancur, sementara akses bantuan kemanusiaan diblokir selama lebih dari 40 hari.
“Karena bahkan terhadap makanan, air, dan perawatan medis, hak-hak dasar berdasarkan hukum humaniter internasional telah sangat tidak diperbolehkan masuk ke Gaza oleh Israel,” papar Hidayat.
Delegasi juga menyampaikan dukungan terhadap sikap resmi Pemerintah Indonesia yang ditegaskan Kementerian Luar Negeri pada 23 November 2024, yang menyambut baik langkah ICC dalam menyelidiki dugaan kejahatan perang di Gaza.
“Apalagi ICC bahkan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant,” katanya
Hidayat juga menyinggung posisi Indonesia yang belum meratifikasi Statuta Roma, sebagian karena anggapan bias dalam pelaksanaan hukum oleh ICC. Namun ia menyebut kasus ini sebagai ujian integritas lembaga tersebut.
“Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah,” ucapnya.
Ia menegaskan, negara-negara anggota ICC perlu menjalankan mandat lembaga, termasuk menahan Netanyahu jika memasuki wilayah yurisdiksi mereka. Ia juga membandingkan kasus ini dengan penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang dilakukan atas dugaan pelanggaran HAM.
“Korban jiwa akibat perang narkoba yang dinilai melanggar HAM di era Duterte sebanyak 6 ribuan korban, sedangkan korban genosida di Gaza sudah lebih dari 51 ribu korban,” tegasnya.
Belanda termasuk negara yang menyatakan kesiapannya menegakkan perintah penangkapan tersebut. Menteri Luar Negeri Caspar Veldkamp menyatakan dukungan terhadap Statuta Roma dan akan menangkap Netanyahu jika datang ke wilayah mereka.
Delegasi PKS diterima dengan baik oleh pihak ICC, yang menghargai dukungan tersebut dan berjanji meneruskan aspirasi kepada pimpinan lembaga.
Hidayat menutup kunjungan dengan harapan agar ICC tetap tegas menegakkan keadilan di tengah tekanan politik.
“Demi selamatkan kemanusiaan di Gaza khususnya maupun kemanusiaan global umumnya, juga terjaganya peradaban, dan marwah penegakkan keadilan hukum dan lembaganya seperti ICC,” pungkas Hidayat.