Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia. Terlapor diduga merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Pihak Universitas Indonesia menyatakan keprihatinannya atas laporan tersebut.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” ujar Direktur Humas UI, Prof Arie, Jumat (18/4/2025).
Ia menegaskan peristiwa ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani.
“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
UI belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena kasus masih dalam proses penyelidikan. Universitas juga menegaskan komitmennya menjaga privasi semua pihak yang terlibat.
“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (15/4). Polisi telah memeriksa empat orang saksi serta seorang ahli pidana, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo saat dihubungi, Jumat (18/4).
Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis (17/4).
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujarnya.
Susatyo menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.