By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dokter PPDS Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Pihak UI Buka Suara
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dokter PPDS Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Pihak UI Buka Suara

Rezy Rahmat
Last updated: April 18, 2025 4:36 pm
Rezy Rahmat
Published April 18, 2025
Foto: Universitas Indonesia - Istimewa

Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia. Terlapor diduga merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Pihak Universitas Indonesia menyatakan keprihatinannya atas laporan tersebut.

“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” ujar Direktur Humas UI, Prof Arie, Jumat (18/4/2025).

Ia menegaskan peristiwa ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

UI belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena kasus masih dalam proses penyelidikan. Universitas juga menegaskan komitmennya menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (15/4). Polisi telah memeriksa empat orang saksi serta seorang ahli pidana, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo saat dihubungi, Jumat (18/4).

Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis (17/4).

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujarnya.

Susatyo menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Related

You Might Also Like

Pemprov Jakarta Kerahkan 2.906 Petugas Jamin Kebersihan Selama Libur Lebaran

Kabar Duka, Ibrahim Sjarief Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Kesaksian Warga Saat Gempa M 4,1 Guncang Bogor: Berhamburan Keluar Rumah

Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, Rumah La Nyalla Digledah KPK

Polda Metro Jaya Selidiki Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ yang Viral di Media Sosial

TAGGED:Dokter PPDSPelecehan SeksualPolres Jakarta PusatUniversitas Indonesia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Menkopolkam: RUU TNI Tak Bertujuan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 17, 2025
Diduga Rekam Mahasiswa Mandi, Dokter PPDS UI Ditahan-Jadi Tersangka
DPRD soal ASN Jakarta Wajib Naik Transum Tiap Rabu: Perlu ada Sanksi
Prabowo Sebut Tidak Akan Maju Pilpres 2029 Jika Ia Menilai Dirinya Tak Berhasil
Wakil Ketua MPR Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?