Netra, Jakarta – Dokter kandungan M. Syafril Firdaus (MSF) atau Iril yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya terancam 12 tahun penjara. MSF dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan di Polres Garut, Kamis (17/4/2025).
Kombes Hendra mengatakan hukuman tersebut bisa berubah menjadi lebih berat bila ada tambahan laporan oleh para korban. Ia menyebut pihaknya memerlukan syarat formil agar jeratan hukuman menjadi maksimal untuk tersangka.
“Maka daripada itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Garut,” ungkap Hendra.
Sejauh ini, Kombes Hendra mengatakan baru satu korban yang melapor resmi ke Polres Garut. Adapun korban tersebut yakni seorang Wanita berusia 24 tahun yang dilecehkan di kamar kos MSF di wilayah Tarogong Kidul.