By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Usai Sidang Kasus Suap, Hasto: Masih Belajar Jadi Terdakwa
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Usai Sidang Kasus Suap, Hasto: Masih Belajar Jadi Terdakwa

Rezy Rahmat
Last updated: April 17, 2025 9:40 pm
Rezy Rahmat
Published April 17, 2025
Foto : Eks Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto - Istimewa

Netra, Jakarta – Sekjend PDIP sekaligus terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, tertawa usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Kepada awak media, Hasto menyebut dirinya masih belajar sebagai terdakwa.

“Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa ha-ha-ha…,” ujar Hasto.

Dalam sidang tersebut, Hasto menyampaikan keberatan terhadap keterangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menilai pernyataan Wahyu kali ini berbeda dengan yang disampaikan dalam persidangan tahun 2020.

“Jadi, mengikuti persidangan dan ternyata banyak belajar tentang bagaimana kami semua baik dari JPU maupun penasihat hukum dan juga saya, selaku terdakwa diberikan kesempatan juga untuk menyampaikan keberatan-keberatan,” kata Hasto.

“Dan tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi, Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan putusan nomor 28 tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhhnya.

Menurut Hasto, dalam putusan sebelumnya, uang suap dalam perkara PAW Harun diterima Wahyu Setiawan melalui dua kader PDIP, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Ia juga menyoroti adanya potensi pengaburan fakta hukum dalam sidang kali ini.

“Dan mengapa ini bisa terjadi? karena tadi juga dijelaskan oleh saudara Wahyu Setiawan bahwa ketika dia diperiksa pada tanggal 6 Januari 2025, ternyata dia diminta untuk membaca keterangan-keterangan dia sebelumnya, 5 tahun sebelumnya, dan di print ulang kemudian ditandatangani sehingga di situlah mengabaikan dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan,” jelasnnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto telah merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka yang masih buron sejak 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Ia diduga melakukan aksi suap itu bersama Harun, Saeful Bahri, dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Dari nama-nama tersebut, Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis, sementara Harun masih dalam pelarian.

Related

You Might Also Like

Update Arus Balik: H+6 Lebaran, Sudah 55 Persen Pemudik Pulang ke Jakarta

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Jakarta, Ketinggian Air Hampir 1 Meter

KAI Berhasil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang

Temukan Sejumlah Lubang di Jalur Pantura, Menteri PU: Segera Ditangani

Laporkan Roy Suryo Cs, Jokowi: Sudah Menghina Saya

TAGGED:Harun MasikuHasto KristiyantoKasus SuapKPKPDIP
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Komitmen Bikin Warga Jabar Merasa Aman, Dedi Mulyadi Gandeng 2 Polda Sekaligus

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 18, 2025
Korpri Ingin Perkuat Karier ASN di Balik Usulan Usia Pensiun 70 Tahun
KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Jokowi Diutus Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan, Ini Kata Gerindra
Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?