By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tersangka Korupsi Sampah Rp75,9 M, Kabid DLH Tangsel Nangis Saat Ditahan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tersangka Korupsi Sampah Rp75,9 M, Kabid DLH Tangsel Nangis Saat Ditahan

Rezy Rahmat
Last updated: April 17, 2025 7:27 pm
Rezy Rahmat
Published April 17, 2025
Foto: Tersangka Kabid DLH Tangsel Menangis Saat Ditangkap - Dok. Kejati Banten

Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Tersangka terbaru adalah TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

TB Apriliadhi yang juga menjabat sebagai Kabid Kebersihan DLH Tangsel, ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/4/2025) sore. Ia tampak menangis saat keluar dari ruang penyidik Kejati Banten dan menolak memberikan keterangan kepada awak media. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Menurut Rangga, TB diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga lalai menjalankan fungsi klarifikasi teknis terhadap PT EPP, perusahaan pelaksana proyek, serta menyusun kontrak kerja yang tidak mencantumkan lokasi tujuan pembuangan sampah maupun teknis pengelolaan.

“Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” katanya.

Parahnya, dalam pelaksanaan proyek, PT EPP membuang sampah ke lokasi yang tidak sesuai. Meski demikian, pembayaran proyek tetap dilakukan penuh senilai Rp 75,9 miliar, meski terdapat kekurangan dalam dokumen administrasi.

“Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” tambahnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, pihak swasta berinisial SYM dari PT EPP, serta TB Apriliadhi. Wahyunoto dan SYM diduga bersekongkol sejak awal proses tender, termasuk mengubah klasifikasi usaha PT EPP agar memenuhi syarat sebagai perusahaan pengelola sampah.

“Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ungkapnya.

Proyek senilai Rp 75,9 miliar itu terbagi dalam dua pos: Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan sampah. Keduanya kemudian mendirikan CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor pengelolaan, dengan menunjuk Sulaeman, penjaga kebun Wahyunoto, sebagai direktur operasional, dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama.

CV BSIR dan PT EPP, menurut Kejati, sama-sama tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan dalam pengelolaan sampah.

“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” jelasnya.

Related

You Might Also Like

Wartawan Tempo Dapat Teror Paket Isi Kepala Babi

Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak, Ahmad Luthfi: Kenapa Harus Ngarang?

Ada Rencana Digitalisasi Penyaluran Bansos, Kemensos Dukung

Menkes Ditugaskan Prabowo Bangun 66 RSUD Tipe C di Berbagai Daerah

Irjen Iqbal Jadi Sekjen DPD, Rudianto Lallo: Sudah Sesuai Dengan UU

TAGGED:Kabid DLH Tangerang SelatanKasus Korupsi Pengelolaan SampahKejaksaan Tinggi BantenKorupsiPengelolaan SampahSampahTangerang Selatan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Keji! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Sendiri

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 8, 2025
Polda Metro Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.038 Tersangka Ditangkap
Bejat! Tersangka Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Buat Video Porno Dengan Anak-anak
Tembus 14.000 Kasus dalam Sepekan, COVID-19 di Singapura Kembali Meningkat
Update Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Polisi Temukan DNA Pelaku

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?