Netra, Jakarta – Rekonstruksi kasus penembakan tiga anggota kepolisian oleh Kopda Basar di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berlangsung selama empat jam di Denpom II/3 Lampung. Dari hasil rekonstruksi, diketahui pelaku menembakkan delapan peluru menggunakan senjata laras panjang jenis SS1 V2.
Penembakan terjadi dalam tiga adegan, yakni adegan 43, 48B, dan 54C. Insiden berdarah itu diperkirakan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Korban pertama yang ditembak adalah Aipda Anumerta Petrus, disusul AKP Anumerta Lusiyanto, dan terakhir Briptu Anumerta Ghalib.
“Adegan 43, tersangka (Kopda Basar) melihat korban 1 (Aipda Anumerta Petrus) mendekati dirinya, kemudian tersangka menembak korban 1 sebanyak 2 kali,” ujar Komandan Satuan Pelaksana Penyidikan (Dansatlak Idik) Denpom II/3 Lampung, Kapten CPM Kurinci, Kamis (17/4/2025).
Aksi berlanjut pada AKP Anumerta Lusiyanto.
“Adegan 48B, tersangka melihat korban 2 (AKP Anumerta Lusiyanto) mengarahkan senjatanya, tersangka kemudian menembak korban sebanyak 3 kali,” sambungnya.
Penembakan terakhir terjadi di kebun singkong, tempat Briptu Anumerta Ghalib berada.
“Adegan 54A hingga 54C, tersangka berlari dan terjatuh di kebun singkong. Tersangka melihat korban 3 (Briptu Anumerta Ghalib) melakukan tembakan ke arah dirinya. Tersangka meraih senpi laras panjang miliknya yang terlepas, lalu membalas tembakan dalam posisi setengah terlentang sebanyak 3 kali,” ungkap Kurinci.
Setelah menembak ketiga korban sebanyak 8 tembakan, Kopda Basar melarikan diri dan menyembunyikan senjata laras panjang miliknya.
Rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka: Kopda Basar, Peltu Lubis, dan Aiptu Kapri Sucipto. Proses reka ulang digelar mulai pukul 08.00 WIB di lapangan Satlog Denbekang, Bandar Lampung, dengan melibatkan tim investigasi gabungan dari Denpom II/3 dan Polda Lampung.