Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan sepeda motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang telah disita, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang bukti tersebut sementara ini masih berada di tangan RK dalam mekanisme titip rawat.
“Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
Tessa menambahkan, penempatan barang sitaan melalui mekanisme titip rawat disertai penandatanganan berita acara oleh penyidik dan pihak penerima. Dalam dokumen itu, penerima diwajibkan menjaga barang dalam kondisi baik.
“Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pihak yang menerima titipan dilarang memindahtangankan barang, dan jika ada biaya perawatan, dibebankan kepada penerima. Praktik titip rawat juga pernah dilakukan KPK dalam kasus lain, seperti perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“(Tertitip harus) merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip,” jelasnya.
Dalam pernyataan sebelumnya, Tessa menyebut motor Royal Enfield milik RK masih dalam status pinjam pakai dan belum dipindahkan ke Rupbasan.
“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ucap Tessa di Jakarta, Rabu (16/4).
Ia menekankan, RK memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi kendaraan dan tidak menjual atau merusaknya. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dikenakan sanksi pidana.
“Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” pungkasnya.