By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Eks Staf DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Proyek Sampah Rp 75,9 M
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Eks Staf DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Proyek Sampah Rp 75,9 M

Rezy Rahmat
Last updated: April 17, 2025 8:07 pm
Rezy Rahmat
Published April 17, 2025
Foto: Tangkapan Layar Video Amatir ASN DLH Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 M - Istimewa

Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp 75,9 miliar. Tersangka bernama Zeky Yamani (ZY), merupakan mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel yang kini bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini bekerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

Selama bertugas di DLH, Zeky berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan akhir sampah. Ia diduga bekerja sama dengan Wahyunoto Lukman, Kepala DLH saat itu, dalam penetapan lokasi yang tak sesuai aturan.

“Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan,” paparnya.

Selain itu, Zeky turut menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar yang berasal dari pembayaran kontrak pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel.

“Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY,” ucapnya.

Dana tersebut dikelola Zeky, namun penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban keuangan.

“(Uang) Dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan,” ungkapnya.

Saat ini, total empat tersangka telah ditahan dalam perkara ini. Dari unsur pemerintah daerah, yakni Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Sementara dari pihak swasta, tersangka berinisial SYM selaku direktur PT EPP.

Related

You Might Also Like

Kartu Lansia Jakarta Ditambah Jadi 171 Ribu Penerima, Dibagikan Sebelum Lebaran

Jokowi Unggah Momen Kunjungi Dosen Pembimbingnya di UGM

Komisi III soal Komjen Fadil Imran Jabat Komisaris BUMN: Potensi Langgar Hukum

Mensesneg Usul ke Prabowo Dua Wamen Bantu Jadi Jubir Presiden

Petinggi PDIP Respon PCO soal Teror Kepala Babi ‘Dimasak Saja’: Tak Pantas!

TAGGED:Kasus Korupsi Pengelolaan SampahKejaksaan Tinggi BantenKorupsiPengelolaan SampahSampahStaf DLH TangselTangerang Selatan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Usai Gempa Guncang Myanmar-Thailand

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 29, 2025
Sejumlah Siswa di Tasikmalaya Alami Keracunan, Diduga Karena MBG
KJRI Koreksi Penyebab Kecelakaan Bus Jemaah Umroh di Arab Saudi
Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Kriterianya!
Rano Sebut Sulit Yakinkan Warga untuk Direlokasi ke Rusun Jagakarsa

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?