By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Eks Staf DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Proyek Sampah Rp 75,9 M
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Eks Staf DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Proyek Sampah Rp 75,9 M

Rezy Rahmat
Last updated: April 17, 2025 8:07 pm
Rezy Rahmat
Published April 17, 2025
Foto: Tangkapan Layar Video Amatir ASN DLH Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 M - Istimewa

Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp 75,9 miliar. Tersangka bernama Zeky Yamani (ZY), merupakan mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel yang kini bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini bekerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

Selama bertugas di DLH, Zeky berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan akhir sampah. Ia diduga bekerja sama dengan Wahyunoto Lukman, Kepala DLH saat itu, dalam penetapan lokasi yang tak sesuai aturan.

“Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan,” paparnya.

Selain itu, Zeky turut menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar yang berasal dari pembayaran kontrak pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel.

“Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY,” ucapnya.

Dana tersebut dikelola Zeky, namun penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban keuangan.

“(Uang) Dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan,” ungkapnya.

Saat ini, total empat tersangka telah ditahan dalam perkara ini. Dari unsur pemerintah daerah, yakni Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Sementara dari pihak swasta, tersangka berinisial SYM selaku direktur PT EPP.

Related

You Might Also Like

Hujan Deras, Jalanan di Jakarta Selatan Langsung Tergenang

Ini Hasil Autopsi Sementara Jurnalis Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar

Polisi Tangkap Pelaku Bobol 29 Rumah Ditinggal Mudik Modus Antar Paket di Riau

Bawaslu RI Nonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat Terkait Kasus Narkoba

Laporkan Roy Suryo Cs, Jokowi: Sudah Menghina Saya

TAGGED:Kasus Korupsi Pengelolaan SampahKejaksaan Tinggi BantenKorupsiPengelolaan SampahSampahStaf DLH TangselTangerang Selatan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dishub Bogor Bantah Ada Potongan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Jalur Puncak

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 4, 2025
Kepala PCO Hasan Nasbi Tanggapi Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat
Pejabat Kejati DKI Diperas Seorang Pria Ngaku Wartawan
Kesal Disuruh Cuci Piring, Keponakan Tega Bunuh Tante di Bogor
Hari Ini, Hasto Jalani Sidang Perdana Perkara Harun Masiku

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?