Netra, Jakarta – Pengacara senior Hotma Sitompoel atau Hotma Sitompul meninggal dunia pada hari ini, dalam usia 68 tahun. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh hukum yang memiliki kiprah panjang di dunia advokasi di Indonesia.
Hotma lahir pada 30 November 1956 dan menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perjalanan kariernya sebagai advokat dimulai saat bergabung sebagai staf di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang kala itu dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution. Di lembaga tersebut, Hotma mengabdi selama tiga tahun, dari 1987 hingga 1990.
Pada tahun 2002, Hotma mendirikan LBH Mawar Saron lembaga bantuan hukum yang berfokus memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, ia juga membentuk kantor hukum sendiri dengan nama Hotma Sitompoel & Associates.
Selama kariernya, Hotma menangani berbagai perkara besar yang menarik perhatian publik. Salah satunya adalah kasus pembunuhan anak perempuan di Bali pada 2015. Dalam perkara itu, Hotma menjadi kuasa hukum Magriet, ibu korban, berhadapan dengan Hotman Paris yang mewakili asisten rumah tangga terdakwa.
Ia juga tercatat mendampingi sejumlah selebritas dalam berbagai perkara hukum. Beberapa di antaranya adalah kasus narkoba yang melibatkan Raffi Ahmad, serta perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora.
Kabar duka atas wafatnya Hotma disampaikan oleh pengacara Yudha Khana Saragih, yang merupakan salah satu anggota tim di kantor hukum Hotma Sitompoel Law Firm.
“Bapak dan guru serta pembina kita Dr. Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum telah Tutup Usia. Mohon doa-nya,” ujar Yudha Khana Saragih, salah satu pengacara di Hotma Sitompoel Law Firm.
Hotma mengembuskan napas terakhir di ruang ICU RSCM Kencana, Jakarta, pada pukul 11.15 WIB.