By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mantan Artis Sekar Arum Akui Sumbang di Kotak Amal Istiqlal Pakai Uang Palsu
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Mantan Artis Sekar Arum Akui Sumbang di Kotak Amal Istiqlal Pakai Uang Palsu

Rivan Prasetyo
Last updated: April 16, 2025 9:48 am
Rivan Prasetyo
Published April 16, 2025
Foto: Mantan Artis Sekar Arum Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka - Istimewa

Netra, Jakarta – Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menyebut mantan artis Sekar Arum sempat menyumbangkan uang palsunya ke kotak amal masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Sekar Arum juga mengaku telah menggunakan uang palsu tersebut sejak sebelum lebaran.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal,” kata Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal,” lanjutnya.

Iptu Teddy menuturkan, Sekar Arum menyadarai uang yang dipakai untuk beramal tersebut adalah uang palsu. Ia mengaku uang palsu tersebut didapat dari temannya.

“Di satu sisi tahu sebenarnya (uang yang digunakan palsu). Cuman kan masih pengakuan, masih nggak tahu, nggak tahu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekar Arum ditangkap pada Rabu, 2 April 2025. Ia diamankan setelah mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko di mal Kemang. Dalam transaksi pertamanya, pembayaran menggunakan uang palsu sempat berhasil.

“Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4).

Namun, saat mencoba melakukan transaksi berikutnya, uang yang digunakan Sekar diperiksa dengan mesin pendeteksi uang sinar UV oleh kasir, dan diketahui palsu.

“Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” pungkasnya.

Imbas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Related

You Might Also Like

Pemerintah Kirim Bantuan ke Myanmar, Ada Tim Dokter hingga Tim Keamanan

Pemerintah Segel 9 Lokasi di Puncak-Gunung Geulis, Ini Kata Zulkifli Hasan

Presiden Prabowo Ingin Hilirisasi Berdampak Nyata Tumbuhkan Ekonomi

Usai Dijemput Pesawat Kepresidenan di Bengkulu Aspri Prabowo Minta Maaf

Gubernur DKI Pastikan Dana Nasabah Bank DKI Aman Usai Gangguan Layanan

Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gempa M 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 11, 2025
Prabowo Dengar Bonus Hari Raya untuk Ojol Rp 1 Juta: Kalau Bisa Tambahlah
Viral! Seorang Pria Hendak Akad Nikah Dibacok-Ditembak di Palembang
Pemprov Jakarta Akan Buka 1.000 Lowongan Petugas Damkar, Cek di Sini!
Ketua Komisi III DPR Tepis Rumor Penghapusan SKCK: Tidak Benar, Hoax

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?