By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: BI Blokir 19.606 Website dan 23.852 Rekening Terkait Judi Online
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

BI Blokir 19.606 Website dan 23.852 Rekening Terkait Judi Online

Rezy Rahmat
Last updated: April 16, 2025 6:59 pm
Rezy Rahmat
Published April 16, 2025
Foto: Bank Indonesia - iStockPhoto

Netranomics, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik judi online dengan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran. Dalam periode Agustus 2024 hingga 14 April 2025, sebanyak 19.606 situs dan 23.852 akun telah diblokir.

Menurut BI, pemblokiran 19.606 situs dilakukan karena ditemukan indikasi judi online yang menyalahgunakan logo Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sementara itu, 23.852 akun yang diblokir merupakan rekening atau akun nasabah yang terlibat dalam aktivitas serupa.

“Judi online mungkin terlihat mudah dan menggiurkan, tapi risikonya jauh lebih besar dari yang dibayangkan dan jelas merugikan! Karena itu, untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online, BI secara tegas mengenakan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan layanan sistem pembayaran untuk perjudian online,” tulis pengumuman di Instagram resmi @bank_indonesia, Rabu (16/4/2025).

Dalam upaya penanggulangan, BI bersinergi dengan berbagai otoritas, kementerian/lembaga, dan asosiasi melalui Satgas Pemberantasan Judi Online. BI juga menggandeng seluruh PJP untuk melaksanakan patroli siber secara berkala guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran.

Selain tindakan teknis, edukasi publik digencarkan lewat Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) yang mengkampanyekan bahaya judi online kepada masyarakat luas.

“Judi online adalah jalan pintas yang semu, merampas impian dan menenggelamkan harapan. Ambil langkah bijak dan jangan terjebak,” pungkas BI.

Related

You Might Also Like

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judol Milik WN China-Dana Rp 14,6 M Disita

BEI Terapkan Trading Halt Usai Setelah IHSG Anjlok 5%

Trump Isyaratkan Akhiri Perang Tarif dengan China

‘Digebuk’ Tarif 245% oleh AS, China Tak Gentar!

Arab Saudi Janjikan 600 Ribu Lapangan Kerja untuk Pekerja Migran Indonesia

TAGGED:Bank IndonesiaJudi OnlinePemberantasan Judi OnlinePemblokiran Akun
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Muhammadiyah Jakut Dukung Polres Pelabuhan Tj Priok Jaga Kamtibmas

Verly Montung
Verly Montung
April 26, 2025
Presiden Prabowo Akan Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di KL Malam Ini
KSAL Tegaskan Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Kalsel Akan Dihukum Berat
Tak Puas dengan Kinerja Jadi Alasan Dokter dan Istri di Pulo Gadung Aniaya ART
Mata Elang Intimidasi-Rampas Mobil Pajero di Bekasi, Korban Mahasiswa

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?