Netra, Jakarta – Kejagug menetapkan MSY selaku social security legal Wilmar Group sebagai tersangka. MSY ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sebelumnya telah menjerat Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto.
“Malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Dikatskan MYS ditahan di Rutan Salemba.
Diberitakan sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar guna memuluskan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara tersebut. Selain Arif, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.
Mereka disebut bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.