Netra, Jakarta – KPK memanggil mantan Direktur Keungan (Dirkeu) PT Taspen, Helmi Imam Satriyobo (HI). Pemanggilan Imam guna diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
“Hari ini, Selasa (15/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. HI, eks Direktur Keuangan Taspen,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Selain Imam, KPK juga memanggil saksi lain yakni Indra Widjaja yang saat itu berstatus sebagai karyawan swasta. KPK mengatakan pemeriksaan bakal berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.
Diketahui, pada kasus ini KPK sudah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Ia diduga melakukan korupsi penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun. Selain Dirut PT Taspen, KPK juga menahan mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1) lalu.
Mantan Dirut PT Taspen Kosasih disebut sudah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen yang bernilai Rp 1 triliun.