Netra, Jakarta – KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK memanggil dua Wakil Ketua DPRD dan Bendahara PUPR Pemprov OKU.
“Hari ini Selasa (15/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai 2025,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Tessa mengatakan tiga pejabat daerah yang dipanggil yakni Rudi Hartono (RH) dan Parwanto (P) berstatus Wakil Ketua DPRD dan Firusmanto (F) berstatus bendahara Dinas PUPR OKU.
“RH, Wakil Ketua I DPRD OKU; P, Wakil Ketua 2 DPRD OKU; F, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu,” kata dia.
Tessa menuturkan pemeriksaan 3 pejabat daerah tersebut akan berlangsung di Polda Sumatera Selatan.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni:
- Anggota DPRD OKU (RV)
- Sespri Bupati OKU periode 2022-2024 (AA)
- Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (NH)
- Swasta (AU)
- Swasta (RF)
- Swasta (HI)
Diketahui, KPK sudah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek PUPR di OKU, Sumsel. Para tersangka terdiri dari Anggota DPRD OKU hingga kepala Dinas PUPR OKU, dan beberapa pihak swasta. Berikut 6 tersangkanya:
- Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika 3 orang anggota DPRD OKU melakukan penagihan fee proyek yang sudah disepakati sejak bulan Januari 2025 kepada Nopriansyah yang berstatus Kepala Dinas PUPR OKU. Mengingat waktu pada saat itu sudah mendekati lebaran maka Nopriansyah menjanjikan fee dari 9 proyek tersebut akan cair sebelum lebaran.
“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Kemudian pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima kiriman uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi yang berstarus pengusaha (pihak swasta). Sebelumnya Nopriansyah sudah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmad. KPK menduga uang tersebut bakal dibagikan ke anggota DPRD OKU.
Lalu pada 15 Maret 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka tersebut. Dari hasil OTT, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner.