By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Panggil 2 Waka DPRD OKU Soal Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR di Sumsel
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Panggil 2 Waka DPRD OKU Soal Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR di Sumsel

Rivan Prasetyo
Last updated: April 15, 2025 3:39 pm
Rivan Prasetyo
Published April 15, 2025
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi - iStockPhoto

Netra, Jakarta – KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK memanggil dua Wakil Ketua DPRD dan Bendahara PUPR Pemprov OKU.

“Hari ini Selasa (15/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai 2025,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Tessa mengatakan tiga pejabat daerah yang dipanggil yakni Rudi Hartono (RH) dan Parwanto (P) berstatus Wakil Ketua DPRD dan Firusmanto (F) berstatus bendahara Dinas PUPR OKU.

“RH, Wakil Ketua I DPRD OKU; P, Wakil Ketua 2 DPRD OKU; F, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu,” kata dia.

Tessa menuturkan pemeriksaan 3 pejabat daerah tersebut akan berlangsung di Polda Sumatera Selatan.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni:

  • Anggota DPRD OKU (RV)
  • Sespri Bupati OKU periode 2022-2024 (AA)
  • Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (NH)
  • Swasta (AU)
  • Swasta (RF)
  • Swasta (HI)

Diketahui, KPK sudah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek PUPR di OKU, Sumsel. Para tersangka terdiri dari Anggota DPRD OKU hingga kepala Dinas PUPR OKU, dan beberapa pihak swasta. Berikut 6 tersangkanya:

  1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
  2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
  5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
  6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika 3 orang anggota DPRD OKU melakukan penagihan fee proyek yang sudah disepakati sejak bulan Januari 2025 kepada Nopriansyah yang berstatus Kepala Dinas PUPR OKU. Mengingat waktu pada saat itu sudah mendekati lebaran maka Nopriansyah menjanjikan fee dari 9 proyek tersebut akan cair sebelum lebaran.

“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Kemudian pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima kiriman uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi yang berstarus pengusaha (pihak swasta). Sebelumnya Nopriansyah sudah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmad. KPK menduga uang tersebut bakal dibagikan ke anggota DPRD OKU.

Lalu pada 15 Maret 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka tersebut. Dari hasil OTT, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner.

Related

You Might Also Like

Harga Emas Turun Signifikan Hari Ini Selasa 25 Maret, Berikut Rinciannya

Gempa M 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

MKD DPR Sebut Ahmad Dhani Langgar Kode Etik-Sanksi Minta Maaf kepada Pengadu

Menteri PKP Akan Bahas Syarat Rumah Subsidi untuk Warga Bergaji Lebih 7 Juta

Korban Trading Net89 Harapkan Restorative Justice, Bareskrim: Tak Bisa

TAGGED:DPRD OkuKasus Korupsi Proyek Dinas PUPR SumselKorupsiKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Ungkap Motif Pria di Medan Aniaya Anak Pacar Hingga Tewas

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 30, 2025
Uskup Agung Kupang Wafat, Presiden Prabowo Berduka-Melayat ke Katedral
Kapuspen Bantah Ada Unsur Politis dalam Mutasi Perwira Tinggi TNI
Israel Mau Bentuk Negara Yahudi di Tepi Barat, PBNU: Langgar Hak Palestina
Bareskrim Tindaklanjuti Laporan PPATK, Rp194 M Disita dari 18 Perkara Judi Online

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?