By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Panggil 2 Saksi Kasus Pemberian Kredit LPEI Senilai 11,7 T
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Panggil 2 Saksi Kasus Pemberian Kredit LPEI Senilai 11,7 T

Rivan Prasetyo
Last updated: April 15, 2025 12:58 pm
Rivan Prasetyo
Published April 15, 2025

Netra, Jakarta – KPK sedang mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK memanggil 2 saksi yakni mantan Direktur Purwiyanto (P) dan Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha, Yulrisman Djamal.

“Hari ini Selasa (15/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

“(Saksi yang dipanggil) P Mantan Direktur LPEI,” tambahnya.

Tessa menyebut pemeriksaan akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Sebagai informasi, KPK telah lebih dulu menetapkan 5 tersangka pada kasus kredit fiktif tersebut.

Adapun 5 tersangka yang sudah ditetapkan KPK yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). KPK telah menahan para tersangka sejak Maret 2025.

Lebih lanjut, 2 tersangka lain yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum ditahan KPK.

Sementara itu, Plh Direktur Penyidik KPK mengatakan LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur. Ia menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11,7 triliun.

Related

You Might Also Like

Komisi I Sebut Prajurit Aktif di BUMN Tetap Harus Mundur Dalam RUU TNI

Akhirnya Angkat Bicara, Ini Kata Putin soal AS Serang 3 Fasilitas Nuklir Iran

Presiden Prabowo Adakan Open House, Istana: Masyarakat Silahkan Datang

Pramono Anung Segera Tetapkan Wali Kota dan Bupati Baru Jakarta

Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Salah Satu Member FB ‘Suka Duka’

TAGGED:KPKLPEI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain: Kualifikasi Piala Dunia 2026

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 25, 2025
Ada Lebam pada Jenazah Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar
Rano Karno Pastikan Puskesmas di Jakarta Tetap Buka Saat Lebaran
Lalin Arah ke Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Normal Pagi Ini
DPR RI Minta Junta Militer Myanmar Stop Serangan ke Warga Sipil Usai Gempa M7,7

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?