By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kejati Banten Tahan Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Tangsel
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kejati Banten Tahan Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Tangsel

Rezy Rahmat
Last updated: April 15, 2025 7:28 pm
Rezy Rahmat
Published April 15, 2025
Foto: Kejati Banten tahan pihak swasta tersangka kasus korupsi pengelola sampah di Tangsel - Istimewa

Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan Direktur PT EPP berinisial SYM atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 75,9 miliar.

SYM diduga bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), untuk mengatur dokumen klasifikasi usaha PT EPP.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).

Rangga menjelaskan bahwa proyek pengadaan di DLH Tangsel terdiri dari dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan senilai Rp 25,2 miliar.

Namun, penyidik menemukan bahwa PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan sesuai isi kontrak. Perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana pengelolaan sampah.

“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Selain itu, ada dugaan persekongkolan lainnya. Sebelum kontrak ditandatangani, tersangka SYM bersama Wahyunoto dan Direktur CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Syamsudin, telah menyepakati peran CV BSIR sebagai pendukung kegiatan pengelolaan sampah. Bahkan, Wahyunoto disebut menempatkan penjaga kebunnya, Sulaiman, sebagai Direktur Operasional CV BSIR.

Dalam pelaksanaan proyek, PT EPP disebut tidak mengelola sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap menerima pembayaran penuh dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar.

“Dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Penyidik juga menemukan bahwa PT EPP mengalihkan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain, seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, SYM telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya masih berlangsung.

“Sementara belum, masih diperiksa masih mendalami perkara tersebut, WL sudah diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.

Kejati Banten juga masih menunggu hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait potensi kerugian negara dalam kasus ini.

“Saat ini tim masih menunggu hasil penghitungan KAP (kantor akuntan publik),” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Menkes Beberkan Strategi RI Tekan Angka Kematian Jemaah Haji di Saudi

Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu

Mata Elang Intimidasi-Rampas Mobil Pajero di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Presiden Prabowo Tiba di Monas Hadiri Peringatan May Day 2025

Jenazah Hotma Sitompul Akan Disemayamkan di Rumah Duka Jalan Antasari

TAGGED:Kasus Korupsi Pengelolaan SampahKejaksaan Tinggi BantenKorupsiTangerang Selatan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Waduh! Ojol Bersiap Demo Besar-Besaran di Jakarta, Ini Tuntutannya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 19, 2025
Lalin Arah ke Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Normal Pagi Ini
Penambang Emas Korban Serangan KKB di Papua Bertambah Jadi 13 Orang
Sudah 50 Hari Bocah di Jaksel Hilang, Polisi Kesulitan Cari Petunjuk
Polisi Silakan Warga Ambil Kendaraan yang Sempat Dirampas Matel di Bogor

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?