Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan Direktur PT EPP berinisial SYM atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 75,9 miliar.
SYM diduga bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), untuk mengatur dokumen klasifikasi usaha PT EPP.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).
Rangga menjelaskan bahwa proyek pengadaan di DLH Tangsel terdiri dari dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan senilai Rp 25,2 miliar.
Namun, penyidik menemukan bahwa PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan sesuai isi kontrak. Perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana pengelolaan sampah.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Selain itu, ada dugaan persekongkolan lainnya. Sebelum kontrak ditandatangani, tersangka SYM bersama Wahyunoto dan Direktur CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Syamsudin, telah menyepakati peran CV BSIR sebagai pendukung kegiatan pengelolaan sampah. Bahkan, Wahyunoto disebut menempatkan penjaga kebunnya, Sulaiman, sebagai Direktur Operasional CV BSIR.
Dalam pelaksanaan proyek, PT EPP disebut tidak mengelola sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap menerima pembayaran penuh dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar.
“Dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Penyidik juga menemukan bahwa PT EPP mengalihkan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain, seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, SYM telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya masih berlangsung.
“Sementara belum, masih diperiksa masih mendalami perkara tersebut, WL sudah diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Kejati Banten juga masih menunggu hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait potensi kerugian negara dalam kasus ini.
“Saat ini tim masih menunggu hasil penghitungan KAP (kantor akuntan publik),” pungkasnya.