Netra, Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar. Usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Wahyunoto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
Saat meninggalkan Gedung Kejati Banten sekitar pukul 14.55 WIB, Wahyunoto enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Wahyunoto dilakukan setelah sebelumnya penyidik menahan SYM, Direktur PT EPP, dalam perkara yang sama. Meski begitu, Kejati belum merinci besaran kerugian negara dalam kasus ini.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” ujar Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Rangga menjelaskan, Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga aktif terlibat dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam proses tersebut, Wahyunoto disebut bekerja sama dengan seorang saksi bernama Zeki Yamani.
“Dengan Saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Wahyunoto akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak tersangka.
“Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lebih dulu menetapkan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. SYM diduga terlibat dalam persekongkolan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan Saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).
Proyek tersebut terbagi dalam dua komponen, yakni jasa pengangkutan sampah senilai Rp50,7 miliar dan jasa pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara Pemerintah Kota Tangsel dan PT EPP dalam pelaksanaan kontrak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, PT EPP diketahui tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak. Selain itu, perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kelayakan baik dari sisi fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi sebagai penyedia jasa pengelolaan sampah.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.