By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Modus Korupsi Proyek Sampah Rp 75,9 M Seret Kadis LH Tangsel Tersangka
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Modus Korupsi Proyek Sampah Rp 75,9 M Seret Kadis LH Tangsel Tersangka

Rezy Rahmat
Last updated: April 15, 2025 9:10 pm
Rezy Rahmat
Published April 15, 2025
Foto: TPA Cipeucang Tangerang Selatan Banten - Istimewa

Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Wahyunoto Lukman, bersama seorang pihak swasta dari PT EPP berinisial SYM, sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar pada 2024. Keduanya diduga telah bersekongkol untuk memanipulasi proses tender dan membuat seolah-olah PT EPP mampu menangani pengelolaan sampah di wilayah Tangsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa PT EPP pada awalnya hanya berfokus pada kegiatan pengangkutan sampah. Namun, Wahyunoto meminta agar SYM memodifikasi perusahaan tersebut sehingga terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai perusahaan yang dapat mengelola sampah.

“Dalam rangka mempersiapkan pengadaan pekerjaan agar PT EPP bisa memenangkan tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujar Rangga kepada wartawan pada Selasa (15/4/25).

Tender senilai Rp 75,9 miliar kemudian dibagi menjadi dua bagian: Rp 50,7 miliar untuk anggaran pengangkutan sampah, dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan sampah. Setelah itu, kedua tersangka membentuk sebuah perusahaan, CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR), dengan Wahyunoto menunjuk Sulaeman, seorang tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini terjadi pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.

Rangga menjelaskan bahwa CV BSIR dirancang untuk menjadi subkontraktor dalam pengelolaan sampah, meskipun baik perusahaan tersebut maupun PT EPP tidak memiliki pengalaman atau kapasitas untuk menangani pengelolaan sampah yang sesuai dengan regulasi.

“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.

Akibatnya, kedua perusahaan yang tidak berkompeten tersebut justru mencari solusi dengan membuang sampah ke lokasi ilegal. Wahyunoto dan Zeky Yamani, mantan ASN di Pemkot Tangsel, berperan aktif dalam memilih lokasi pembuangan sampah ilegal di sejumlah tempat, seperti di Rumpin, Kabupaten Bogor, Gintung dan Jatiwaringan di Kabupaten Tangerang, serta Cilincing di Bekasi.

“Tersangka WL bersama Zeky Yamani aktif dalam menentukan lokasi-lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir (TPA),” ungkap Rangga.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, mengungkapkan bahwa lokasi-lokasi ilegal tersebut termasuk lahan pribadi di beberapa desa, seperti di Desa Cibodas dan Sukarasi, Rumpin, Bogor, serta di Gintung, Jatiwaringan, dan Cilincing.

“Lahan-lahan ini bukanlah milik pemerintah, melainkan lahan pribadi yang pemiliknya bersedia menjadikan tempat tersebut untuk pembuangan sampah,” jelas Himawan.

Pemkot Tangsel dan PT EPP kemudian membuang sampah ke lahan kosong dengan metode open dumping, yang bertentangan dengan regulasi yang ada mengenai pengelolaan sampah.

“Itu sudah tidak diperkenankan lagi, kurang lebih,” kata Himawan.

Pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keluhan dari warga setempat, terutama di desa Gintung, yang mengeluhkan pencemaran akibat sistem pembuangan yang tidak memenuhi standar TPA yang seharusnya.

“Warga di desa Gintung mengeluhkan karena terjadi pembuangan sampah ilegal, sementara untuk TPA sendiri ada kriteria-kriteria yang diatur dalam peraturan menteri,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Polisi Gerebek Tempat Penampungan Motor Hasil Tarikan Mata Elang di Bogor

Ini Rincian Kerugian RK yang Gugat Balik LM Rp 105 Miliar Menurut Kuasa Hukum

Indonesia Kirim Bantuan Tahap ke-3 untuk Myanmar, Ini Kata Menko PMK

Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Kriterianya!

KPK Sita Tanah-Uang USD 1,5 Juta di Kasus Jual Beli Gas PT PGN

TAGGED:Kasus Korupsi Pengelolaan SampahKejaksaan Tinggi BantenKepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang SelatanKorupsiPengelolaan SampahSampahTangerang SelatanTPA
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Operasi Ketupat 2025: Kakorlantas dan Menhub Tinjau Posko di Tol Jakarta-Cikampek

admin
admin
March 22, 2025
Jabodetabek Masih Hujan Walau Masuk Kemarau, Ini Penjelasan BMKG
Presiden Prabowo: Harga Saham Boleh Naik Turun, Pangan Aman
Dewan Pers Buka Suara Soal Penetapan Direktur JakTV oleh Kejagung
MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?