By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Alasan KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Alasan KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku

Rezy Rahmat
Last updated: April 15, 2025 12:04 am
Rezy Rahmat
Published April 15, 2025
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK mengungkap alasan memanggil eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kasus Harun Masiku. KPK mengatakan Febri Diansyah dipanggil untuk kepentingan penyidikan.

“Saya pikir penyidik memiliki petunjuk dan bukti, baik itu dari dokumen maupun keterangan saksi, hal apa saja yang diperlukan keterangan dari saudara F (Febri) di perkara tersangka Harun Masiku,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Tessa menuturkan KPK baru akan membuka semua hasil pemeriksaan di pengadilan. Ia menegaskan pemanggilan saksi-saksi berdasarkan adanya informasi-informasi yang perlu diklarifikasi.

Untuk dari KPK sendiri tentunya akan membuka semua hasil pemeriksaan pada saatnya nanti di persidangan,” ucapnya.

“Di sini KPK memanggil saksi-saksi tentunya dalam rangka yang pertama pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani dan melihat adanya informasi-informasi yang perlu diklarifikasi dan diperdalam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Febri Diansyah menegaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai juru bicara lembaga antirasuah saat OTT terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku terjadi. Hal ini menjadi dasar pertimbangannya saat memutuskan menjadi kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK,” ujar Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Meski demikian, Febri mengakui sempat diminta membantu dalam proses persiapan konferensi pers usai OTT berlangsung. Ia hadir dalam rapat untuk menyusun poin-poin yang akan disampaikan kepada publik.

“Pada saat peristiwa OTT tersebut terjadi saya memang diminta untuk membantu karena saya di humas ya untuk membantu menyiapkan konferensi pers dan poin-poin pokok yang disampaikan ke media,” katanya.

“Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar pada teman-teman media secara cukup proporsional,” imbuhnya.

Related

You Might Also Like

Biadab! Pria Lansia Rudapaksa Anak Kandung, Paksa Tonton Video Porno

Puluhan Suporter Persikas Subang Masih Ditahan Usai Buat Dedi Mulyadi Ngamuk

Usai Sidang Kasus Suap, Hasto: Masih Belajar Jadi Terdakwa

KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka dari OTT di Kabupaten OKU

Anggota Komisi III Desak Izin Usaha Produsen Kurangi Takaran Minyakita Dicabut

TAGGED:Harun MasikuJubir KPKKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Sekjen Buruh Sedunia Apresiasi Prabowo Hadiri Peringatan May Day di Jakarta

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 1, 2025
Prabowo Bahas Keamanan Maritim dengan PM China Li Qiang di Istana
BMKG Ungkap Beberapa Fakta soal Gempa M 4,1 Guncang Bogor, Cek di Sini!
Bobby Nonaktifkan Kadisnaker Sumut, Jadi Pejabat Pemprov Keenam yang Dicopot
Anggota Polisi Jadi Korban Pembacokan Begal di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?