Netranomics, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat sejumlah pengusaha. Gugatan itu diajukan karena para pengusaha nengaku mengalami kerugian besar akibat kebijakan tarif yang diberlakukan Trump.
Dilansir dair CNN, Selasa (15/4/2025), para pengusaha mengajukan gugatan melalui kantor advokasi hukum Liberty Justice Center. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin (14/4) waktu setempat.
Di dalam gugatan, para penggugat mempersoalkan dasar hukum Trump dalam menetapkan kebijakan tarifnya. Disebutkan bahwa Trump menetapkan tarif itu berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
IEEPA sendiri memberi kewenangan presiden untuk menetapkan kondisi daruat ekonomi sebagai respons atas ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional atau ekonomi AS. Namun para penggugat menilai kriteria itu tidak terpenuhi.
“Tidak seorang pun boleh memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak yang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar,” ungkap penasihat senior di Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, dalam sebuah pernyataan.
“Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, termasuk tarif, kepada Kongres, bukan Presiden,” lanjut Jeffrey.
Sebagai informasi, New Civil Liberties (NCLA) sebelumnya juga telah mengajukan gugatan serupa. Gugatan NCLA dilayangkan pada 3 April 2025 lalu.
Gugatan itu dilayangkan atas nama sebuah perusahaan di Florida yang menjual produk impor dari China bernama Simplified. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Distrik Utara Florida.
“Dengan menggunakan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh atas impor dari China yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kewenangan tersebut, merampas hak Kongres untuk mengendalikan tarif, dan mengacaukan pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi,” kata Andrew Morris, penasihat litigasi senior di NCLA, dalam sebuah pernyataan.