Netra, Jakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Aji Muhawarman, mengonfirmasi bahwa surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis obgyn di Garut yang viral diduga melecehkan pasien saat pemeriksaan USG, telah ditangguhkan. Penangguhan ini berlaku hingga proses investigasi selesai.
Aji menjelaskan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR dokter tersebut.
“Kemenkes RI sudah koordinasi dengan KKI untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu informasi lebih lanjut,” ujar Aji, Selasa (15/4/2025).
Meski demikian, Aji tidak merinci durasi penangguhan atau sanksi lebih lanjut yang akan diberikan jika terbukti bersalah.
Kasus pelecehan seksual ini pertama kali terungkap melalui rekaman CCTV di sebuah klinik Garut, yang menunjukkan tindakan USG oleh dokter tersebut kepada pasien hamil.
Selain itu, terdapat laporan bahwa dokter tersebut menawarkan USG gratis melalui kontak pribadi, menghindari prosedur administrasi klinik. Pelecehan disebut terjadi saat tidak ada pendamping bidan atau tenaga kesehatan lain.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa insiden ini terjadi pada 2024.
Leli menjelaskan, peristiwa tersebut diduga kuat berlangsung di sebuah klinik swasta. Meski demikian, dokter kandungan berinisial SF yang terlibat dalam kasus ini diketahui pernah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Garut dan sempat bertugas di RS Malangbong.