Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa peluang pemanggilan La Nyalla sebagai saksi terbuka setelah penggeledahan tersebut.
“Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Meski begitu, ia belum memastikan kapan La Nyalla akan dipanggil, dan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik ya,” katanya.
Selain rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang belum diungkap ke publik.
“Ada (lokasi lain yang digeledah). Belum bisa dibuka (lokasinya),” ujar Tessa.
Kegiatan penggeledahan ini terkait penyidikan kasus penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019–2022.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim,” jelas Tessa.
Tessa menyebutkan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap, sementara 17 lainnya terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara sebagai pemberi.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan rincian identitas tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan saat penyidikan telah dianggap cukup.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkasnya.