By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ijazah Jokowi Digugat, Empat Pihak Termasuk KPU dan UGM Jadi Tergugat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ijazah Jokowi Digugat, Empat Pihak Termasuk KPU dan UGM Jadi Tergugat

Rezy Rahmat
Last updated: April 14, 2025 8:50 pm
Rezy Rahmat
Published April 14, 2025

Netra, Jakarta – Pengacara Muhammad Taufiq, yang berasal dari Solo, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam gugatan tersebut, Taufiq menetapkan empat pihak sebagai tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat pertama, KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Taufiq mendaftarkan gugatan itu pada Senin (14/4/2025). Ia menyatakan memilih PN Solo sebagai lokasi gugatan karena Jokowi berdomisili di Solo dan pernah menjabat sebagai Wali Kota di kota tersebut.

“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” ujar Taufiq di PN Solo.

Taufiq menilai KPU Kota Solo lalai dalam proses verifikasi dokumen pencalonan, hanya mengandalkan fotokopi ijazah yang dilegalisir. Ia juga mempertanyakan legalitas SMAN 6 Solo sebagai asal sekolah Jokowi, karena sekolah tersebut disebut baru berdiri tahun 1986, sehingga menurutnya, lulusan sebelum itu mestinya berasal dari SMPP.

“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” jelasnya.

“Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres,” imbuhnya.

Related

You Might Also Like

Nusron Sebut Bebaskan BPHTB Dapat Bantu Warga Miskin Ekstrem

Ketua Komisi III DPR Tepis Rumor Penghapusan SKCK: Tidak Benar, Hoax

BRIN Perkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Lewat Unggahan YouTube, Gibran Bahas Bonus Demografi 2030-2045 di RI

PSI Kasih Syarat Ini ke Jokowi Jika Ingin Maju Jadi Caketum

TAGGED:Joko WidodoKasus Tuduhan Ijazah PalsuPengadilan Negeri Solo
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Komisi I DPR Desak TNI Ungkap Kasus Oknum Prajurit AL Bunuh Jurnalis di Kalsel

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 4, 2025
Puan Apresiasi Upaya Efisiensi Pemerintah: Untuk Kesejahteraan Rakyat
Kapolda soal 3 Polisi Ditembak di Lampung: Kami Akan Ungkap Secara Terang
Polisi Sebut Telah Kantongi Identitas Pengelola Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Polisi Akan Konfirmasi ke Istiqlal Usai Sekar Arum Ngaku Infaq Pakai Uang Palsu

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?