Netra, Jakarta – Pengacara Muhammad Taufiq, yang berasal dari Solo, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam gugatan tersebut, Taufiq menetapkan empat pihak sebagai tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat pertama, KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Taufiq mendaftarkan gugatan itu pada Senin (14/4/2025). Ia menyatakan memilih PN Solo sebagai lokasi gugatan karena Jokowi berdomisili di Solo dan pernah menjabat sebagai Wali Kota di kota tersebut.
“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” ujar Taufiq di PN Solo.
Taufiq menilai KPU Kota Solo lalai dalam proses verifikasi dokumen pencalonan, hanya mengandalkan fotokopi ijazah yang dilegalisir. Ia juga mempertanyakan legalitas SMAN 6 Solo sebagai asal sekolah Jokowi, karena sekolah tersebut disebut baru berdiri tahun 1986, sehingga menurutnya, lulusan sebelum itu mestinya berasal dari SMPP.
“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” jelasnya.
“Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres,” imbuhnya.