Netra, Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai juru bicara lembaga antirasuah saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku terjadi. Hal ini menjadi dasar pertimbangannya saat memutuskan menjadi kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK,” ujar Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Meski demikian, Febri mengakui sempat diminta membantu dalam proses persiapan konferensi pers usai OTT berlangsung. Ia hadir dalam rapat untuk menyusun poin-poin yang akan disampaikan kepada publik.
“Pada saat peristiwa OTT tersebut terjadi saya memang diminta untuk membantu karena saya di humas ya untuk membantu menyiapkan konferensi pers dan poin-poin pokok yang disampaikan ke media,” katanya.
“Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar pada teman-teman media secara cukup proporsional,” imbuhnya.
Febri menekankan bahwa keterlibatannya saat itu terbatas pada penyampaian informasi publik. Ia tidak pernah menerima atau menguasai data yang bersifat rahasia dalam perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK. Bahkan informasi-informasi yang pernah saya dapatkan terkait dengan perkara ini adalah informasi-informasi yang sifatnya publik memang untuk kebutuhan publikasi ke media,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Harun Masiku bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner KPU. Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Sementara itu, Febri secara resmi mengajukan pengunduran diri dari KPK pada 18 September 2020. Ia masih memiliki masa cuti, sehingga status kepegawaiannya baru berakhir per 18 Oktober 2020. Jabatan terakhir Febri di KPK adalah Kepala Biro Humas.