Netra, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengatakan tidak ada pemberlakuan ganjil genap pada Jumat 18 April 2025. Hal ini dikarenakan hari tersebut adalah libur nasional Hari Wafat Isa Almasih.
“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” ungkap Dishub Jakarta dalam akun Instagram, Senin (14/4/2025).
Dishub juga menjelaskan tidak adanya ganjil genap di hari itu mengikuti aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Peraturan itu menyatakan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Walau tidak ada pemberlakuan ganjil-genap, Dishub tetap mengimbau masyarakat pengguna lalu lintas agar tetap mematuhi aturan yang ada.
“Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!” tutup keterangan Dishub.