By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, Rumah La Nyalla Digledah KPK
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, Rumah La Nyalla Digledah KPK

Rivan Prasetyo
Last updated: April 14, 2025 3:36 pm
Rivan Prasetyo
Published April 14, 2025

Netra, Jakarta – Rumah Mantan Ketua DPD La Nyala Mattalitti di Surabaya digledah KPK. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Namun Tessa belum dapat menjelaskan secara detail terkait penggelarahan tersebut. Ia hanya mengatakan KPK akan memberikan penjelasan setelah penggeledehan selesai.

“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” pungkasnya.

Kasus Dana Hibah ABPD Jatim

Sebagai informasi, KPK menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. KPK menetapkan tersangka melaluibpengembangan perkara yang sudah lebih dulu menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa menyebut, KPK menetapkan 21 tersangka. Adapun sejumlah tersangka tersebut terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersengka sebagai pemberi.

Lebih lanjut, dari 4 tersangka tersebut memiliki status sebagai penyelenggara negara. Sedangkan untuk 17 tersangka, 15 orang pihak swasta dan 2 orang lainnya juga penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.

Related

You Might Also Like

Hidayat Nur Wahid Kritik Usulan Legalisasi Kasino Sebagai Pemasukan Negara

Janji Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil

Anaknya Ditangkap, Ortu Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf

Polda Metro Jaya Siapkan 2.835 Posko Mudik Lebaran

Saksi Mata Ungkap Detik-detik Ledakan Maut di Garut: Bukan Mulung Kami Kerja

TAGGED:Kasus Dana Hibah APBD Prov JatimKPKLa Nyalla Mattalitti
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Bunda Iffet, Beri Dukungan Moral ke Keluarga

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 27, 2025
Ini Kata Ganjar Pranowo soal Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran
Usai Lebaran MBG Belum Beroperasi, Kepala BGN Bilang Begini
Besok Masih Puasa! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Waketum Projo: Kesabaran Jokowi Ada Batasnya, PDIP Diminta Move On

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?